BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Hari tenang jelang Pemilu 2024 sudah dimulai. Sejumlah alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Bekasi pun mulai dicopot petugas gabungan.
Dari pantauan BeritaCikarang.com, petugas gabungan mencopot dan membongkar satu persatu APK para caleg maupun paslon Capres-Cawapres. Mulai dari banner, baliho, hingga spanduk dengan berbagai ukuran.
BACA: Jelang Masa Tenang, Parpol di Kabupaten Bekasi Diimbau Tertibkan APK Secara Mandiri
“Pada hari ini kita melaksanakan penurunan atau pembersihan APK dalam rangka hari tenang jelang Pemilu 2024 hasil kordinasi Bawaslu dengan Pemerintah Daerah” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya disela-sela penertiban APK di Jalan Raya Teuku Umar Cikarang Barat, Minggu (11/02).
Di jalur pantura ini, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bappenda, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan hingga KPU dan Bawaslu turut menerjunkan satu unit mobil bronto skylift untuk mengeksekusi APK yang terpasang di papan reklame berukuran raksasa.
“Penertiban dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. Kita juga berkoordinasi dengan trantib yang ada di setiap kecamatan dan linmas di desa untuk membantu menurunkan atau membersihkan APK di hari tenang hingga ke jalan lingkungan,” ungkapnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan dari hasil pendataan sedikitnya terdapat 184 ribu APK yang akan ditertibkan tim gabungan hingga H-1 hari pencoblosan.
“Kami sudah mendata di bantu dengan pengawas TPS kami dilingkungan masing-masing. Ini basisnya lingkungan total yang didata 184 ribuan alat peraga kampanye sampai dengan H-1 nanti yang akan ditertibkan,” ungkapnya.
Selain menertibkan APK, Bawaslu Kabupaten Bekasi juga akan memantau serta menindak media sosial milik partai politik atau calon anggota legislatif yang masih melakukan kampanye di masa tenang.
“Karena memang pada tanggal 11 sampai dengan 13 Februari ini kita sudah masuk masa tenang. Jadi seluruh kegiatan kampanye dalam metode apapun sudah tidak boleh dilakukan oleh para peserta Pemilu,” tandasnya. (ded)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS