BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Hari ini, Kabupaten Bekasi memasuki usia yang ke 73 tahun. Peringatan hari jadi Kabupaten Bekasi itu dilakukan tiap tanggal 15 Agustus. Adapun tema hari jadi yang diambil pada tahun ini yakni Makin Berani Berkolaborasi dan Berinovasi.
Sekadar merefleksi kembali histori lahirnya kabupaten dengan slogan Swatantra Wibawa Mukti ini, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi, Wahyudin H.S membacakan sejarah singkat Kabupaten Bekasi dalam rapat paripurna dalam rangka tasyakuran Hari Jadi ke-73 di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (15/08).
BACA: Selamatkan Situs Bersejarah, Pemkab Bekasi Kukuhkan Tim Ahli Cagar Budaya
“Berdirinya Kabupaten Bekasi tidak lepas dari perjuangan para tokoh dan masyarakat Kewedanaan Bekasi dan Cikarang yang membentuk Panitia Amanat Rakyat sebagai bentuk penolakan berdirinya Negara Federal Jakarta dan Negara Pasundan. Mereka bertekad bergabung ke dalam Republik Indonesia,” kata dia.
Tokoh masyarakat tersebut diantaranya KH. Noer Alie, Madnun Hasibuan, Lukas Kustaryo, Marzuki Urmaini, Sukardi, Marzuki Hidayat, R. Supardi, Namin, Taminuddin, Ahmad Djaelani, Nurhasan Ibnu Hajar hasan Sjahroni, dan lain-lain.
“Mereka mengumpulkan sekitar 25 ribu warga kewedanaan Bekasi dan Cikarang di Alun-alun Bekasi pada 17 Januari 1950,” tuturnya.
Wahyudin menjelaskan dalam apel akbar tersebut mereka menyampaikan butir-butir resolusi diantaranya penyerahan kekuasaan Pemerintah Federal kepada Republik Indonesia dan pengembalian seluruh Jawa Barat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian tidak mengakui lagi adanya pemerintah di Daerah Bekasi, selain Pemerintah Republik Indonesia serta menuntut kepada pemerintah agar nama Kabupaten Jatinegara diganti menjadi Kabupaten Bekasi.
“Tuntutan tersebut dipadukan dalam mosi Integral Natsir, sehingga Republik Indonesia Serikat kembali menjadi NKRI pada 19 Mei 1950,” ungkapnya.
Hingga ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tanggal 8 Agustus 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tanggal 14 Agustus 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 yang mana Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 15 Agustus 1950.
“Atas dasar itulah Kabupaten Bekasi secara resmi dibentuk dan ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 1950 dan tanggal penetapan tersebut kemudian dijadikan sebagai Hari Jadi Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Rapat paripurna dalam rangka tasyakuran Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-73 ini turut dihadiri Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi serta unsur Forkopimda. Tampak hadir pula istri Gubernur Jawa Barat, Atalia Ridwan Kamil dan istri Pj Bupati Bekasi, Ria Dani Ramdan, Camat, Perangkat Daerah serta sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS