THR Bermasalah? Karyawan di Kabupaten Bekasi Bisa Mengadu Kesini

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Empat ribu lebih perusahaan di Kabupaten Bekasi wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

“Bupati sudah buat surat edaran menindaklanjuti surat edaran pak Menaker agar setiap perusahaan memberikan THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya keagamaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi Edy Rochyadi, Kamis (31/05).

Bacaan Lainnya

Pemberian THR tidak hanya untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR juga berhak diberikan untuk karyawan yang baru satu bulan bekerja.

“Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan THR. Besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja,” katanya.

Disnaker Kabupaten Bekasi juga menerima pengaduan terkait THR, bagi karyawan yang merasa dirugikan terkait pembayaran THR oleh perusahaan disarankan agar melapor ke instansinya.

“Nanti tim yang akan menilai pelanggaran. Apakah ada unsur kesengajaan atau unsur yang lainnya,” katanya.

Jika ada perusahaan yang terbukti melanggar terkait pemberian THR, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 antara lain denda 5 persen dari total THR dan tetap membayar THR karyawan, teguran tertulis serta pembatasan kegiatan usaha.

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi Nur Hidayah mengatakan pengaduan karyawan mengenai THR dapat disampaikan melalui Posko pemberian THR Keagamaan di kantor Disnaker maupun UPTD pengawasan ketenagakerjaan wilayah II Provinsi Jawa Barat.

“Kami menerima aduan masyarakat terkait THR yang telat dibayar, dibayar namun besarannya tidak sesuai, atau THR yang tidak dibayar perusahaan. Posko kami sudah aktif sejak minggu ini,” katanya.

Nur melanjutkan Posko THR tidak hanya menjadi sarana bagi karyawan atau buruh mengadukan permasalahan THR namun juga dapat menjadi rujukan pihak perusahaan untuk berkonsultasi mengenai pembayaran THR. (BC)

Pos terkait