Terungkap! Kematian Pria di Setu yang Kuburannya Digali Polisi Ternyata Dibunuh Istri, Anak dan Pacar Anaknya

AS (43) warga Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi yang kuburannya digali (ekshumasi) oleh polisi beberapa waktu lalu ternyata korban pembunuhan. Pelakunya adalah J istri korban, SNA anak korban dan HP pacar anak korban.
AS (43) warga Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi yang kuburannya digali (ekshumasi) oleh polisi beberapa waktu lalu ternyata korban pembunuhan. Pelakunya adalah J istri korban, SNA anak korban dan HP pacar anak korban.

BERITACIKARANG.COM, SETU –  AS (43) warga Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi yang kuburannya digali (ekshumasi) oleh polisi beberapa waktu lalu ternyata korban pembunuhan. Pelakunya adalah J istri korban, SNA anak korban dan HP pacar anak korban.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan awal mula kasus ini terjadi dua minggu sebelum kematian korban. Motifnya adalah ekonomi dan sakit hati.

Bacaan Lainnya

BACA: Diduga Korban Pembunuhan, Makam Pria di Setu Dibongkar Polisi

“Pelaku melakukan merencanakan pembunuhan dua minggu sebelum kematian korban yaitu dengan cara memberikan cairan liquid soklin cair ke minuman susu soda dan floridina namun gagal,” ungkap Twedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/07).

Kemudian, perencanaan pembunuhan dilakukan kembali pada tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.  Para pelaku kembali membuat racikan minuman dengan mencampurkan deterjen cair ke minuman korban, tetapi lagi-lagi tidak berhasil.

“Selanjutnya dihari yang sama pelaku HP memberikan ide untuk langsung di eksekusi saja dan niat HP ini lalu disetujui pelaku SNA dan J,” ungkapnya.

Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, HP dijemput oleh SNA di rumahnya yang beralamat di Harvest City dan tiba di rumah korban yang berada di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, eksekusi malam Rabu tersebut pun kembali gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda.

“Kemudian pada hari kamis tanggal 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencekik dan menganiaya korban sehingga korban meninggal dunia,” kata dia.

Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman sebesar Rp. 13.000.000 dan Rp. 43.500.000 dari dua aplikasi pinjaman online berbeda, yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB. “Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya dari rekening SNA di transfer ke rekening HP,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar Pasal 44 ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait