BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi resmi mengakhiri kerja sama pengelolaan bersama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi. Dengan ini, kepemilikan badan usaha milik daerah itu resmi dimiliki Kabupaten Bekasi sepenuhnya.
Pengakhiran kerja sama ini merupakan hasil dari perjalanan panjang dalam upaya pelepasan aset perusahaan pada kedua pemerintah daerah. Setidaknya perlu pembahasan hingga lima tahun lebih sebelum akhirnya kesepakatan ini mencapai kata mufakat.
“Ini merupakan penantian selama bertahun-tahun, akhirnya terealisasi pelepasan PDAM Tirta Bhagasasi. Perjalanan cukup panjang. Sejak 2015 kami membuat pelepasan dan ternyata tidak semudah yang direncanakan. Setelah melakukan proses yang panjang akhirnya bisa terealisasi,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan usai menandatangani pengakhiran perjanjian kerja sama di Hotel Nuanza, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kamis (08/12) petang.
Dalam pengakhiran kerja sama ini, Pemkab Bekasi bersedia melepaskan seluruh asetnya yang berada di wilayah Kota Bekasi. Aset tersebut meliputi pipanisasi sambungan air, gedung perkantoran, karyawan hingga pelanggan. Pada kesepakatan ini, seluruh aset tersebut diserahkan pada Pemkot Bekasi dengan nilai kurang lebih Rp 155 miliar yang dibayarkan pada pemkab sebagai bentuk kompensasi.
Hanya saja, Pemkot Bekasi belum dapat menyanggupi pembayaran kompensasi tersebut dalam waktu dekat. Diperkirakan, pembayaran baru bisa dilakukan pada APBD 2024 secara bertahap.
Lantaran pembayaran kompensasi belum dapat dilakukan, maka penyerahan aset baru dapat dilakukan sebagian. Dari delapan kantor cabang, baru tiga di antaranya yang akan diserahkan.
“Tahapan pembayaran nilai kompensasi Rp 155 miliar, mekanismenya gimana? ya itu nanti disepakati lebih lanjut, yang terpenting kita pemisahan dulu. Yang jelas tahun 2023 pemerintah kota belum menyanggupi, paling tidak 2024 sudah selesai. Oleh karena itu penyerahan ke kita 3 aset dulu tahapannya,” ucap dia.
Diketahui, pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi merupakan amanat dari Undang-undang 9 tahun 1996 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kota Bekasi. Dalam regulasi tersebut, pemkab dan pemkot dapat berbagi aset sesuai dengan kewilayahannya.
Namun demikian, amanat itu baru dapat diwacanakan pada 2015 lalu tahapan formal dimulai dua tahun setelahnya. Hanya saja, terjadi negosiasi antara dua daerah soal kompensasi aset.
Kendati terus menyusut, pemisahan aset ini dinilai menguntungkan bagi kedua belah pihak. Pemkab Bekasi dapat lebih leluasa mengurus PDAM Tirta Bhagasasi tanpa perlu persetujuan pemkot dalam setiap pengambilan keputusan. Begitu pun bagi Pemkot Bekasi karena kini telah memiliki PDAM tersendiri yakni Tirta Patriot.
Kemudian pemisahan aset ini dinilai dapat meningkatkan pelayanan pada pelanggan. Bagi Pemkab Bekasi, kompensasi yang dibayarkan pemkot akan digunakan untuk penambahan cakupan layanan. Soalnya masih terdapat sejumlah wilayah yang belum teraliri air PDAM.
“Dari pemisahan aset, PDAM fokus melayani warga melalui perluasan cakupan layanan. Selain perbaikan, PDAM akan membangun WTP untuk pusat pengolahan, kemudian penambahan jaringan yang areanya memang belum mempunyai jaringan, serta penyambungan saluran tiap rumah,” ucap dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, kompensasi aset baru akan dianggarkan pada 2024. Kemudian skema pembayarannya akan dibahas lebih lanjut. “Nilai kesepakatannya Rp 155 miliar. Tapi belum dianggarkan di 2023, kemungkinan di tahun 2024. Kami masih formulasikan apakah biayanya akan berasal dari pendapatan Perumada Tirta Patriot atau APBD,” ucap dia. (dim)