Tersangka RS Jadi ‘Kado’ Terakhir Ricky Setiawan Anas di Kabupaten Bekasi

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, menggelar acara pisah sambut kepala kejaksaan setempat dari Ricky Setiawan Anas kepada Dwi Astuti Beniyati di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, kompleks perkantoran Pemkab Bekasi, Kamis (02/11) malam.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, menggelar acara pisah sambut kepala kejaksaan setempat dari Ricky Setiawan Anas kepada Dwi Astuti Beniyati di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, kompleks perkantoran Pemkab Bekasi, Kamis (02/11) malam.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  –  Seorang kontraktor perempuan berinisial RS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi ke oknum anggota DPRD setempat pada Selasa 31 Oktober 2023 lalu.

Penetapan RS sebagai tersangka seolah menjadi kado terakhir dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas. Pasalnya, setelah menjabat selama dua tahun, tiga bulan, 23 hari di Kabupaten Bekasi, Ricky harus pindah tugas untuk memimpin Kejari Tanjung Perak, Surabaya. Posisinya kini digantikan Dwi Astuti Beniyati, eks Kajari Lampung Selatan.

Bacaan Lainnya

BACA: Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Kontraktor Dugaan Gratifikasi Terhadap Oknum Anggota Dewan

“Perdana menjabat Kajari langsung di Kabupaten Bekasi, wilayah besar dengan kompleksitas persoalan yang ada. Seiring berjalan waktu, banyak hikmah dari perjalanan dinas yang sangat lama ini. Bertambah saudara, keluarga, serta ilmu luar biasa,” kata Ricky Setiawan Anas saat menghadiri pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (02/11) malam.

Dirinya juga mengungkapkan sedikit pencapaian selama menjabat di Kabupaten Bekasi yang ia sebut sebagai daerah tradisi juara, antara lain peringkat pertama penanganan tindak pidana korupsi se-Jawa Barat 2022 serta 20 penghargaan lainnya yang diterima di sini. “Mohon doa restu sebagai Kajari Tanjung Perak, Surabaya. Semoga silaturahmi kita tetap terjaga,” kata dia.

BACA: Diduga Lakukan Pemerasan, Kejari Amankan 2 Oknum Auditor Jabar di Kabupaten Bekasi

Diketahui, penetapan tersangka terhadap RS dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos penyidik dari status semula sebagai saksi. RS ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan dengan opsi tambahan penahanan 40 hari guna melengkapi berkas penyidikan serta rencana dakwaan.

Penyidikan perkara ini melibatkan 20 saksi dan dua ahli terdiri atas ahli pidana dan ahli dari Peruri. Sebanyak 184 alat bukti mulai dari dokumen surat serta sejumlah keterangan juga telah berhasil dikumpulkan. Kemudian terdapat pula barang bukti satu unit mobil Pajero berikut BPKB, meski masih ada satu lagi objek gratifikasi kasus ini yakni mobil BMW yang masih belum ditemukan. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait