Terkait Dana Rutilahu, GMBI Lakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan Kejari Cikarang

aksi unjuk rasa yang dilakukan lsm gmbi di depan kantor kejari cikarang

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Kabupaten Bekasi lakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejakasaan Negeri Cikarang, Kamis (12/5/2016) aksi tersebut terkait ada Tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi pada penyaluran dana rutilahu yang dilakukan sejumlah oknum kepala desa.

kita sudah lakukan laporan sejak tiga bulan yang lalu, dan waktu itu sudah diterima dengan baik oleh Kajari Cikarang, akan tetapi selama tiga bulan ini pihak Kejari Cikarang belum sama sekali lakukan penindakan tegas dan belum melakukan apapun atas laporan yang sudah kita lakukan,” ucap Humas GMBI distrik Kabupaten Bekasi, Moh. Eka Nopiandi, disela waktunya.

Bacaan Lainnya

lanjut dia, ada dua desa yang pihaknya berikan berkas terkait adanya tindakan tipikor dalam penyaluran dana rutilahu dan hasil audiensi yang dilakukan dengan pihak Kajari Cikarang bahwa pihak terkait akan melakukan tindakan selama dua minggu terakhir ini.

Dua desa tersebut adalah Desa Sukadarama, Kecamatan Sukatani dan Desa Nagacipta, Kecamatan Serang Baru, pihak Kejari meminta waktu selama dua minggu dan akan memrikasa dan akan melakukan penyidikan atas berkas yang kita serahkan,” ungkapnya.

Dua desa sakan pihak prioritaskan karena kondisinya sangat memperihatinkan dimana penerima manfaat (warga, red) hanya menadpatkan Rp5 juta sampai Rp 7 juta dari anggaran 15 juta pada anggran tahun 2015 ini.

Dalam proses penerimaanpun diluar dari mekanisme yang sudah diatur oleh pihak pemda, penerima manpaat langsung ke bank BJB membuka rekening, dimana oleh oknum-oknum desa mendampingi dalam penerimaan dana rutilahu,” tuturnya.

“jadi penerima manfaat datang ke Bank hanya mengambil uang saja, setalah pengmbila uang sebesar Rp15juta di foto namun uang tersebut di kembalikan lagi ke pada oknum tersebut dan selama dua hari kemudian baru dikasihkan akan tetapi sudah dipotong oleh oknum tersebut dan hanya diberikan kepada penerima manfaat sebsesar Rp5 juta,” tegasnya.

Pihaknya kan melakukan pengambilan berkas bila selama waktu yang sudah ditentukan jika tidak terealisasikan berkas dan akan phaknya layangkan kepada Kejati serta akan lakukan aksi lebih besar lagi,” tandasnya. (nay)

Pos terkait