BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Persoalan sampah yang menutupi sungai belakangan ini marak ditemukan di wilayah Kabupaten Bekasi. Tahun 2019 ini saja, setidaknya ada enam hingga tujuh kasus sungai penuh sampah ditemukan hingga menjadi viral. Bahkan karena keprihatinannya, Ibu Negara, Iriana Joko Widodo belum lama ini juga mendatangi salah satu ‘sungai sampah’ di daerah yang terkenal dengan kawasan industrinya ini.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno mendorong agar pemerintah daerah setempat memiliki jurus jitu untuk mengatasi persoalan itu. Salah satunya adalah memiliki peralatan seperti yang pernah digunakan Pemerintah Provinsi DKI di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beberapa waktu lalu.
“Saya terinspirasi Pak Ahok saat memimpin Pemprov DKI. Makanya, saya mendorong Pemkab Bekasi untuk memiliki peralatan seperti yang pernah dipakai Pemprov DKI, alatnya kalau tidak salah bernama Water Master,” ungkapnya, Rabu (30/10).
Jika memiliki alat ini, Nyumarno meyakini pemerintah daerah Kabupaten Bekasi akan mampu menangani persoalan sampah di sungai, termasuk membersihkan tanaman semacam enceng gondok dan sejenisnya.
“Alat ini terbilang multi fungsi karena dapat juga dipergunakan untuk mengeruk lumpur di sungai sehingga dapat menghemat anggaran normalisasi sungai yang juga memakan anggaran besar dari APBD,” tuturnya.
Selain itu, sambungnya, alat tersebut juga dapat disewakan ke Kabupaten/ Kota lain yang belum memilikinya sehingga ada pendapatan yang masuk ke PAD.
“Karena di Kabupaten Bekasi banyak masalah sampah di sungai, saya mendorong agar beli, kalau DKI pada zaman Pak Ahok itu menyewa,” kata dia.
Kemudian, dirinya juga mendorong agar Perangkat Daerah yang membidangi persoalan sampah dipisah. “Saat ini kan gabung di Dinas Lingkungan Hidup dan yang menanganinya adalah Bidang Kebersihan. Hemat saya, seharusnya dipisah dari Dinas Lingkungan Hidup menjadi dinas tersendiri, yaitu Dinas Kebersihan. Soalnya dulu, waktu masih Dinas Kebersihan saja, urusan sampah belum tuntas. Apalagi hanya menjadi bidang di Dinas Lingkungan Hidup seperti sekarang ini,” kata dia.
Hal lain yang juga harus disinkronkan, yakni perlunya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah yang didalamnya mengatur sebuah sistem penataan dan pengelolaan sampah. Guna membantu dinas dan dan UPTD Kebersihan, Perda juga harus memberikan kewenangan kepada setiap Camat untuk membantu menangani permasalahan sampah. Camat nantinya dapat membentuk Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPST) di setiap Kecamatan dan di setiap Desa.
“Harus diatur juga dalam Perda, yang memaksa kesadaran masyarakat dan kepedulian terhadap masalah sampah. Sampah rumah tangga dipisahkan mana yang organik dan non organik. Bak-Bak sampah harus sudah memisahkan sampah-sampah dimaksud, kemudian sampah diangkut dibawa ke TPST. Di TPST sampah dapat di olah dengan sebuah alat atau dihancurkan. Jadi ini adalah proses sebelum ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),” paparnya.
Sedangkan mengenai TPA Burangkeng yang dikabarkan overload, DPRD masih menunggu peninjauan kembali Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh pihak eksekutif, tepatnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Jika menurut kajian yang dilakukan oleh eksekutif kaitan kebutuhan Tempat Penampungan Sementara (TPS) dirasa kurang, maka memang harus disesuaikan. Bahkan, apabila TPA kita juga tak memadai dan sudah sangat penuh, dapat dilakukan perluasan (jika masih memungkinkan-red) atau mencari lokasi tempat lain untuk TPA yang baru dan hal ini tentunya akan merubah juga pola tata ruang yang ada,” ungkapnya.
Mengingat persoalan masalah sampah di Kabupaten Bekai cukup krusial, Nyumarno menilai Pemkab Bekasi harus bisa menanganinya dengan maksimal, termasuk penanganan dan penataan TPS dan TPA yang ada.
“Sebagai Legislatif, sepanjang untuk kebutuhan real TPS dan TPA tersebut membutuhkan pola tata ruang baru, maka tentu kita harus dukung perubahan RTRW nya juga,” kata dia. (BC)