Terekam CCTV, Pencuri Motor di Parkiran Masjid Perumahan Pasir Raya Ditangkap

Tersangka AS (37) dan AB (36) saat digelandang petugas kepolisian di Mapolsek Serang Baru, Minggu (08/07).
Tersangka AS (37) dan AB (36) saat digelandang petugas kepolisian di Mapolsek Serang Baru, Minggu (08/07).

BERITACIKARANG.COM, SERANG BARU – Unit Reserse Kriminal Polsek Serang Baru meringkus dua spesialis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Masjid Pasir Raya, Kecamatan Serang Baru, Sabtu (09/06) lalu. Kedua spealis ini berisinial AS (37) dan AB (36) asal Kecamatan Setu. Mereka berstatus saudara kandung atau kakak beradik.

Kapolsek Serang Baru AKP Wito menjelaskan penangkapan terhadap keduanya berawal ketika kepolisian mendapat keluhan dari masyarakat setempat karena sering kehilangan motor saat waktu shalat magrib.

Bacaan Lainnya

“Jadi pada hari Kamis, tanggal 07 Juni 2018 lalu Kanit Reskrim melapor bahwa  di TKP dan disekitar Perumahan Pasir Raya sering terjadi pencurian kendaraan roda dua saat waktu magrib,” AKP Wito saat menggelar press realease di Mapolsek Serang Baru, Minggu (08/07).

Untuk menangkap pelakunya, anggota Unit Reskrim Polsek Serang Baru kemudian berkoordinasi dengan pihak DKM masjid untuk mempelajari rekaman CCTV dan bersiaga di TKP selama 3 hari.

“Pada Sabtu 9 Juni 2018 sekitar pukul 18.00 WIB, salah seorang pelaku yang berperan sebagai pemetik, yakni AS datang. Melihat pelaku masuk menuju parkiran sepeda motor, anggota kita pun mendekat,” ungkapnya.

Karena curiga, pelaku membatalkan aksinya dan mencoba melarikan diri. Polisi yang sudah berjaga langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.  “Pelaku mencoba kabur namun berhasil kita tangkap. Dari tangannya kita menemukan barang bukti berupa kunci letter T. Untuk menghindari amuk massa kita langsung mengamankan pelaku ke tempat aman,” ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 10 kali beraksi di masjid itu. Saat diminta menunjukkan tempat menjual barang curian pelaku menjelaskan dengan berbelit dan berusaha kabur. “Kita tembak pelaku karena berusaha kabur di kaki kirinya,” kata dia.

Selain AS, polisi juga akhirnya berhasil membekuk adiknya, yakni AB yang berperan sebagai penadah. Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa empat unit sepeda motor, sejumlah kunci T, kartu identitas, pakaian dan lainnya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya.

Sementara itu Ketua DKM Masjid Pasir Raya, Ust. Muhamad Tosin mengucapkan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menangkap spesialis pencuriaan kendaraan bermotor yang kerap beraksi di masjid dan meresahkan warga Perumahan Pasir Raya.

“Ini sangat meresahkan sekali udah sering terjadi kehilangan motor di masjid. Oleh karena itu kita bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk memasang CCTV. Alhamdulillah akhirnya dengan dipasang itu (CCTV-red) ada hasilnya,” kata dia. (BC)

Pos terkait