BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi telah menetapkan jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh umat Islam di Kabupaten Bekasi tahun ini.
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Abdul Aziz mengatakan penetapan zakat fitrah ini ditentukan dari hasil rapat dengan instansi terkait di Pemkab Bekasi seperti Kementrian Agama, Bulog, Dinas Perdagangan, dan organisasi keagamaan lainnya beberapa waktu lalu.
BACA : Resmi Jadi UPZ Baznas, Lapas Cikarang Kumpulkan Zakat Sipir dan Narapidana
Berdasarkan hasil penetapan, zakat fitrah ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas baik seharga Rp. 11000 maka besar zakat fitrah sebanyak 3,5 liter beras jika diuangkan sebesar Rp. 38.500.
“Kita menggunakan beras, karena sesungguhnya untuk zakat fitrah itu apa yang kita makan. Nah yang kita makan inikan beras, jadi kita harus bayar dengan menggunakan beras. Cuman kita ini kadang ada yang ingin cepat saja, jadi memilih membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang,” kata Abdul Aziz, Rabu (30/05).
Dengan adanya penetapan zakat fitrah di Kabupaten Bekasi ini, ia menghimbau kepada masyarakat agar segera membayarkan zakat fitrahnya sehingga dapat dibagikan langsung kepada yang berhak merima zakat.
“Saran saya paling lambat H-3 sebelum malam Lebaran. Kalau zakat fitrah dibayar dan terkumpul tentunya panitia pengumpul zakat bisa langsung menyerahkan zakat fitrah tersebut kepada yang berhak menerimanya,” ucapnya.
Penyerahan zakat fitrah, kata dia, dapat dilakukan di lembaga resmi zakat dan seluruh masjid yang ada di Kabupaten Bekasi. “Baznas Kabupaten Bekasi sendiri membuka empat gerai untuk masyarakat yang mau menyalurkan zakat fitrahnya seperti di SGC, Mall Lippo Cikarang, Lotte Mart Pilar dan Masjid Pemda Kabupaten Bekasi,” kata dia.
Sementara itu Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat, Arif Ramdani mengatakan dibanding Kabupaten/Kota lainnya, besaran zakat fitrah di Kabupaten Bekasi menjadi yang tertinggi di Provinsi Jawa Barat.
“Bisa dibilang Kabupaten Bekasi paling tinggi standarnya, mencapai Rp 38.500,” ucapnya.
Adapun besaran standar zakat fitrah di tiap Kabupaten dan Kota memiliki nilai yang berbeda-beda, hal itu menyesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.
Di Jawa Barat, Kabupaten Bekasi menempati urutan pertama besaran standar zakat fitrah dengan nominal sebesar Rp 38.500, disusul oleh Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Bekasi masing-masing Rp 35.000.
Kemudian Kabupaten Karawang dengan Rp 32.000, lalu Kabupaten Cirebon, Garut, Purwakarta dan Kota Depok, Cirebon, Sukabumi, serta Kota Bandung masing-masing Rp 30.000.
Sedangkan zakat fitrah daerah lain masih di bawah Rp 30.000, seperti Kabupaten Sumedang dengan besaran Rp. 29.000, Kabupaten Cianjur Rp. 28.000, Kabupaten Subang, Sukabumi, Tasikmalaya dan Kabupaten Indramayu sebesar Rp. 27.500.
“Paling rendah Rp. 25.000 di Kota Tasikmalaya dan Kota Banjar serta Kabupaten Ciamis,” kata dia. (BC)