BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sedikitnya 436.000 warga Kabupaten Bekasi terancam kehilangan hak suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2017. Mereka tidak dapat memilih karena tidak memiliki KTP elektronik dan belum melakukan perekaman.
Komisi Pemilihan Umum berhak menyoret pemilih jika pada penetapan data pemilih masih terdapat warga yang tidak memiliki KTP elektronik atau belum terekam. Penetapan data pemilih Pilkada Kabupaten Bekasi 2017, dilaksanakan pada 2 November mendatang.
“Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, KPU harus mencoret pemilih jika pada penetapan daftar pemilih pada tanggal 2 November nanti, masih ada yang tidak memilik e-KTP maupun belum terekam. Berdasarkan data, masih ada sekitar 436.000 jiwa yang belum terekam. Jika belum terekam, terpaksa harus kami coret,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Kholik, Kamis (27/10).
Dikatakan Idham, jumlah tersebut menjadi yang terbesar di antara daerah lain di Jawa Barat yang menggelar Pilkada 2017. Menurut dia, jika 436.000 orang tersebut dicoret berarti 20-25 persen suara di Kabupaten Bekasi hilang.
“Ini menjadi yang terbesar, jumlahnya sangat besar. Di Tasikmalaya kasusnya seperti ini tapi hanya sekitar 6.000-7.000 orang, di Cimahi sekitar 5.000 orang. Di kita sampai ratusan ribu. Makanya kami terus mendorong agar semua warga masuk dalam data pemilih,” kata dia.
Dalam Pilkada 2017, kata dia, terdapat dua syarat warga memperoleh hak pilih. Pertama, warga yang memiliki KTP elektronik. Kedua, warga yang tidak memiliki KTP elektronik namun memiliki surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hanya saja, untuk memeroleh surat keterangan itu, warga harus melakukan perekaman.
“Kami akui ini menjadi permasalahan yang cukup serius. Kami turut mendorong ke Disdukcapil untuk mempercepat perekaman. Kalau perlu ada kebijakan khusus di Kabupaten Bekasi agar tidak ada suara yang hilang. Kami sendiri sudah berkomitmen, tidak ada warga yang tidak bisa memilih karena kendala administrasi,” kata dia.
Terpisah, Kepala Disdukcapil Ali Syahbana mengaku masih terdapat lebih dari 400.000 warga yang belum terekam. Namun, dia memastikan, pihaknya terus bekerja melakukan perekaman pada warga. Tidak hanya dilakukan di Kantor Disdukcapil namun juga jemput bola.
“Kami terus lakukan perekaman melalui dua mobil keliling dan juga kecamatan. Terus kami kejar karena kebutuhannya mendesak agar semuanya bisa terekam sebelum pemilihan. Tapi kami harapkan juga peran aktif masyarakat agar yang belum terekam segera mendatangi kecamatan,” kata dia. (BC)