BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menerbitkan Seruan Maklumat Ramadhan kepada kalangan pengusaha dalam rangka menjaga kondusifitas ibadah puasa umat Islam.
Kepala Bagian Kesra Kabupaten Bekasi, Iyan Priyatna mengatakan Seruan Maklumat Ramadhan telah disebar ke setiap instituti pemerintahan baik yang ada di tingkat Kecamatan ataupun Desa hingga ke rumah makan dan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi.
Seruan Maklumat Ramadhan itu, ucapnya, berisi berisi sejumlah poin perihal perilaku yang mesti dijaga pengusaha ataupun warga demi menjaga kesucian bulan Ramadhan.
“Sama seperti tahun kemarin. Jadi isinya pemilik restoran, cafetaria, warung makan dan minuman agar menutup sementara operasional usahanya agar tidak mengganggu kekhusyukan umat muslim yang berpuasa,” kata dia.
Tempat usaha tersebut, sambungnya, diperbolehkan beroperasi hanya pada sore hari, tepatnya menjelang berbuka puasa sampai dengan menjelang sahur.
Sementara itu, mengacu kepada Perda No 3 Tahun 2016 tentang Pariwisata, di dalam Seruan Maklumat Ramadhan itu disebutkan bahwa pengusaha THM seperti live musik, diskotik, panti pijat dan karoke wajib menutup usahanya.
Bahkan, semua kegiatan yang berbau maksiat, mengandung perbuatan asusila, prostitusi dan kegiatan sejenisnya agar dihentikan selama-lamanya. (BC)