Bacok Pelajar Saat Tawuran di Kp. Teleng, Dua Siswa SMK Ditangkap Polisi

Barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit bergagang kayu yang digunakan oleh tersangka untuk membacok korban.
Barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit bergagang kayu yang digunakan oleh tersangka untuk membacok korban.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Polisi menangkap dua orang siswa SMK di Kabupaten Bekasi karena terlibat tawuran di Jl. Kp. Teleng Desa Karang Baru Kecamatan Cikarang Utara. Tawuran itu mengakibatkan seorang pelajar mengalami luka bacok.

“Tersangka ada dua orang, yakni AR alias Tile (18) dan MRP alias Gareng (16). Keduanya pelajar,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito, Kamis (18/05).

Bacaan Lainnya

Tawuran bermula  ketika pelajar SMK Puja Bangsa kerap dicegat atau dihadang oleh pelajar SMK 11 setiap melintasi Jl. Lemah Abang sehingga mereka menantang lawannya untuk berduel pada hari Jum’at tanggal 11 Mei 2018 lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu pelajar SMK Puja Bangsa bergabung dengan pelajar SMK Metropolitan. Sementara pelajar SMK 11 bersatu dengan pelajar dari SMK Puja Mahardika.

“Para pelajar ini janjian untuk tawuran di lokasi kejadian dan mereka ini mempersenjatai diri dengan senjata tajam,” ungkapnya.

Saat itu, MR yang dibonceng temannya, yakni Jamaludin dengan mengendarai sepeda motor mendekati tersangka lalu turun dan menyerang dengan senjata tajam jenis celurit. “Tidak lama kemudian korban merasa kena bacok pada bagian punggung lalu melarikan diri alias kabur,” jelasnya.

Mengetahui MR terkena bacok, teman-temannya lalu berhamburan melarikan diri. Sementara MR langsung dilarikan ke RS. Bhakti Husada Cikarang.

“Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah celurit bergagang kayu, 1 baju seragam seolah SMK Puja Mahardika berwarna hijau milik korban yang berlumuran darah, 1 sweater abu-abu berlumuran darah serta 1 tas warna merah merk bloods,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama 5 tahun karena telah melakukan kasus pengoroyokan atau penganiayaan terhadap korban. (BC)

Pos terkait