BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Kepolisian Sektor Tambun menetapkan 6 orang remaja sebagai tersangka dalam kasus tawuran antara pelajar SMK BKM 1 dan 2 dengan pelajar SMK Al Muhajirin di Jl. Diponegoro, Desa Setiamekar Kecamatan Tambun Selatan pada Rabu (14/02) malam lalu.
BACA : Tawuran Pelajar di Tambun Selatan, 1 Kena Bacok, 40 Ditangkap
Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap seluruh pelajar yang diamankan, TPG (16), AS (17), AF (18), MNA (17), MR (17) dan MAG (17) diketahui terlibat secara langsung dalam pengeroyokan terhadap IH (16) salah seorang siswa SMK Al Muhajirin. Hingga saat ini, IH masih terbaring di RS Juanda akibat 3 sabetan clurit di kepala bagian belakang, tangan kanan dan paha sebelah kanan.
“Keenamnya membawa senjata tajam berupa clurit serta turut membacok korban yang hingga masih terbaring di rumah sakit akibat bacokan,” kata Kapolsek Tambun, Kompol Rahmat Sudjatmiko saat gelar perkara di Mapolsek Tambun, Senin (19/02) siang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, sambungnya, adalah 3 bilah senjata tajam jenis celurit dan 4 buah plat besi yang dibentuk menyerupai celurit.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke enam tersangka dikenakan pasal 80 ayat 2 UURI Nomor 36 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap 40 orang remaja yang melakukan tawuran di Jl. Dipenonegoro Desa Setiamekar Kecamatan Tambun Selatan atau tepat di depan pabrik Suzuki Tambun pada Rabu (14/02) malam lalu.
Kasie Humas Polsek Tambun, Iptu Tri Mulyono mengatakan hingga saat ini ke 40 orang remaja yang ditangkap masih dalam proses pendataan dan pemeriksaan petugas kepolisian. Beberapa orang diantaranya kedapatan membawa senjata tajam seperti celurit atau parang.
“Ke 40 orang remaja yang diamankan ternyata masih berstatus pelajar,” kata Iptu Tri Mulyono, Kamis (15/02) pagi.
Menurutnya, penangkapan ini bermula ketika petugas mendapat laporan dari warga adanya segerombolan anak remaja yang merupakan pelajar gabungan dari 2 SMK di Kota Bekasi yang berjalan kaki dari arah Unisma. Setibanya di lokasi kejadian, mereka melakukan tawuran dengan gerombolan pelajar SMK lainnya.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas kepolisian langsung mendatangi TKP untuk melakukan pembubaran. Polisi berhasil mengamankan 40 orang remaja beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya. (BC)