BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepolisian Resort Metro Bekasi berhasil mengamankan satu orang tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap AFL Bin PN di Kp. Cibeber RT 02/05 Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara pada Sabtu (09/12) lalu.
Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, Kombespol Candra Sukma Kumara dalam keterangan tertulis yang BERITACIKARANG.COM terima mengatakan tersangka yang berhasil diamankan berinisial R aliasi I Bin AR (15).
“Peristiwa ini bermula ketika korban dan teman-temannya berjalan untuk bermain futsal di daerah Pasir Gombong. Saat melintas di TKP, tersangka dan teman-temannya yang sudah berada di TKP menyerang kelompok korban sehingga terjadi tawuran,” kata Kombespol Candra Sukma Kumara.
Korban yang saat itu berada di paling depan berhadapan dengan tersangka. Ia terkena sabetan senjata tajam berupa celurit yang diayunkan R alias I Bin AR sebanyak satu kali dan mengenai lengan korban. Kemudian teman tersangka yang hingga saat ini masih berstatus DPO mengayunkan celurit ke arah punggung korban sebanyak dua kali lalu melarikan diri. AFL Bin PN yang mengalami luka bacok langsung dibawa ke RS. Annisa oleh teman-temannya.
“Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP Sub Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (BC)