BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Tawuran antar kelompok remaja terjadi di Kabupaten Bekasi, tepatnya di Jalan Raya Rengasbandung, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, pada Sabtu (19/07) sore. Peristiwa ini melibatkan dua kelompok remaja, yakni Geng Dhoephat dan Geng 50 Bekasiii. Akibat insiden ini, seorang remaja mengalami luka bacok parah, sementara enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa sebelumnya kedua kelompok sepakat untuk bertemu melalui aplikasi percakapan WhatsApp guna melakukan adu kekuatan. Lokasi awal pertemuan direncanakan di sekitar Stasiun Lemah Abang, namun kemudian bergeser ke Jalan Raya Rengasbandung. “Dalam peristiwa ini, salah seorang remaja berinisial M.A mengalami luka bacok cukup parah di bagian pinggang akibat sabetan senjata tajam lawan,” kata dia, Rabu (23/07).
BACA: Stop Tawuran! Masa Depan Pelajar Kabupaten Bekasi Jadi Taruhan
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan enam remaja sebagai tersangka. Empat di antaranya telah berhasil diamankan, yaitu B.E.O. alias BM, A.B.K. alias AL, M.I.M.J. alias INU, dan F.A.K. alias FTR. Sementara dua pelaku lainnya, yakni C.A. alias Erul dan EGI, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Seluruh tersangka diketahui masih berstatus pelajar. Mereka memiliki peran masing-masing dalam aksi tawuran ini, mulai dari pembawa senjata tajam hingga pengemudi motor,” ujar Mustofa.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Barang bukti yang kami amankan diataranya tiga bilah senjata tajam, dua unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian berlangsung. “,” kata dia.
Mustofa menegaskan pentingnya peran keluarga dalam mencegah tawuran. Pihaknya juga berkomitmen menjalin kerja sama dengan dinas pendidikan, tokoh masyarakat, dan lembaga perlindungan anak untuk mencegah terulangnya kejadian ini. “Penindakan hukum adalah langkah akhir. Pencegahan sejatinya dimulai dari rumah, dari pengawasan orang tua. Jangan biarkan anak-anak berkeliaran tanpa arah, terutama pada malam hari dan akhir pekan,” tutupnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS