BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – DPRD Kabupaten Bekasi akhirnya memparipurnakan peraturan tentang Tata Cara Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengatakan peraturan tentang Tata Cara Pemilihan Wakil Bupati Bekasi ditetapkan setelah disusun oleh Panitia Pemilihan (Panlih) berdasarkan hasil konsultasi dan studi banding ke sejumlah daerah.
“Sejak turunnya surat dari Gubernur Jawa Barat tentang Pengisian Jabatan Wakil Bupati Bekasi beberapa waktu lalu, secara paralel dan simultan Panlih sudah berkonsultasi ke Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dan Kementrian Dalam Negeri serta melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Indramayu, Provinsi DKI Jakarta dan Kota Pekalongan,” kata Sunandar saat ditemui usai memimpin rapat paripurna penetapan peraturan tentang Tata Cara Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Jum’at (19/07) malam.
Tata cara pemilihan yang sudah ditetapkan, sambungnya, sesuai dengan poin-poin yang tertuang di dalam UU No 10 tahun 2016 dan turunannya serta Peraturan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi.
“Rencananya pemilihan akan dilakukan tanggal 22 Mei 2019. Mudah-mudahan bisa berjalan sesuai jadwal makanya tadi juga kami merekomendasikan agar partai politik melalui Bupati Bekasi dapat segera mendaftarakan kandidat calon wakil Bupati Bekasi ke Panlih sesuai amanat undang-undang yang berlaku,” tandasnya. (BC)