Tarif Tol Jakarta – Cikampek Naik Hingga 11%

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Terhitung‎ 22 Oktober 2016 mendatang, tepatnya pukul 00.00 WIB, tarif tol Jakarta – Cikampek (Japek) bakal dinaikkan. Kenaikan tarif tol terpadat di Indonesia itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 799 Tahun 2016, terkait kenaikan tarif tol di Jakarta – Cikampek.

“Mulai Sabtu besok (4 hari lagi), tarif baru ini berlaku di seluruh ruas tol Jakarta – Cikampek,” ujar Humas PT. Jasamarga Cabang Jakarta – Cikampek, Iwan Abrianto, Selasa (18/10).

Bacaan Lainnya

Keputusan kenaikan tarif tol, kata dia, sebagaimana diumumkan oleh Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) pada 14 Oktober lalu. Iwan mengatakan, kenaikan tarif ini bervariasi mulai dari tujuh hingga 11 persen, sesuai dengan golongan kendaraan yang melintasi tol Jakarta – Cikampek.

Adapun tarif jalan tol untuk golongan I, dari Rp. 13.500 naik menjadi Rp. 15.000, golongan II dari Rp. 21.500 naik menjadi Rp 23.500. Selain itu, golongan III dari Rp. 27.000 naik menjadi Rp. 30.000, tarif jalan tol untuk golongan IV dari Rp. 34.000 naik menjadi Rp. 37.000 dan golongan V dari Rp. 41.000 naik menjadi Rp. 44.000.

“Misalnya, dari Bekasi Barat menuju Tol Cibatu yang melalui Gerbang Tol Cikarang Utama yang tadinya 5.500 menjadi 6.000 rupiah,” jelasnya.

Iwan menjelaskan, PT. Jasa Marga berkomitmen, kenaikan tarif akan diikuti dengan perbaikan. Saat ini, komposisi Jalan Tol Jakarta – Cikampek terus dilakukan evaluasi, karena kapasitas kendaraan berat yang melaluinya lebih dari jalan tol lain, yakni lebih 10 persen.

“Kebanyakan yang melintas kendaraan berat,” katanya.

Dia pun memastikan bahwa saat ini sejumlah ruas tol Jakarta – Cikampek dalam kondisi bagus. Adapun kondisi kerusakan hanya bergelombang dan sudah masuk dalam tahap perbaikan, sehingga dapat dipastikan jalan tol ini sudah dalam kondisi bagus. (BC)

Pos terkait