BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat di Kabupaten Bekasi. Mereka ditangkap beserta barang bukti berupa sabu seberat dengan berat bruto menapai 20,71 gram.
“Ini merupakan hasil pengembangan yang kami lakukan di Operasi Nila 2019. Para tersangka telah menjadi incaran kami hingga akhirnya mereka kami amankan,” kata Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, AKBP Lutfhie Sulistyawan saat gelar perkara di lobi Mapolres Metro Bekasi, Rabu (25/09) kemarin.
DH alias O merupakan tersangka pertama yang diamankan. Dia ditangkap saat hendak membeli pulsa di sebuah counter handphone di sekitar Jalan Yapink Putra Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan, Jumat (13/09) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saat berjalan, kami langsung sergap tersangka yang diikuti penggeledahan badan. Pada tubuh tersangka ditemukan satu paket diduga berisi sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening di dalam sebuah bungkus rokok, beratnya 6,2 gram,” ungkapnya saat gelar perkara di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (25/09) kemarin.
Dari hasil pengembangan, DH mengaku masih memiliki barang bukti lain di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pendidikan II, Tambun Selatan. Di lokasi tersebut, polisi pun menemukan 10 paket sabu lainnya.
“Barang bukti ini terbagi dalam 10 paket. Ada yang dibungkus alumunium foil ada juga plastik klip. Yang jelas ini sudah dibagi-bagi yang diduga kuat untuk diedarkan. Total pada tersangka ini ada 19,23 gram. Ini dari penggeledahan badan dan di rumah kontrakan yang bersangkutan,” ucap dia.
Tiga hari berselang, polisi lalu menangkap satu tersangka lainnya, yakni R alias A di Jalan Irigasi Bangkuang Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan tepatnya pada Senin (16/09) siang sekitar pukul 14.45 WIB. Saat ditangkap, R diketahui tengah membawa dua paket sabu dengan berat bruto 1,48 gram.
“Tersangka ini kami tangkap usai bertransaksi, mengambil barang. Saat diinterogasi, tersangka ini mendapat barang dari DP yang diperkenalkan dari seorang wanita berinisial I. Dua nama ini kini masih dalam pengejaran,” ucap dia.
Diungkapkan Lufthie, para tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2009. “Ancaman hukumannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun,” ucap dia. (BC)