BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Warga Kabupaten Bekasi mengaku masih belum mengetahui adanya aturan yang mengharuskan registrasi ulang SIM Card menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan aturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Satu diantara warga Kabupaten Bekasi, Fina mengaku masih belum mengetahui aturan tersebut. Bahkan ia hanya mengetahui hal tersebut dari rekannya.
“Nggak tau prosesnya kayak gimana. Tau itu juga baru kemarin dikasih tau temen,” kata wanita berhijab asal Kecamatan Karang Bahagia itu, Senin (18/10).
Ia pun menyayangkan masih minimnya sosialisasi yang dilakukan instansi terkait tentang aturan baru tersebut.
“Ia seharusnya ada pemberitahuan dari awal biar semua tahu, ini kalau terblokir SIM Card kita kan sayang karena sudah banyak yang tahu nomornya,” kata dia.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Bekasi, Hudaya mengaku akan segera melakukan sosialisasi meskipun hingga saat ini belum mendapat surat edaran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait dengan kebijakan tersebut,
“Kalau melalui surat kita tidak menerima Bang, tapi dari sms dan media lainnya sudah. Insya Allah segera kita sosialisasikan,” kata Hudaya.
Adapun aturan baru oleh Kementerian Kominfo yang bakal berlaku per 31 Oktober, mewajibkan pelanggan baru atau lama untuk mendaftarakan NIK dan Nomor KK miliknya. Data NIK dan KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi atau regitrasi nantinya akan divalidasi dengan data yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Disdukcapil) sehingga pengguna tidak dapat lagi menggonta-ganti nomor.
Disinggung tentang manfaat proses aktivasi kartu SIM menggunakaan NIK dan nomor KK oleh pelanggan, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Bekasi itu mengaku tidak mengetahuinya.
“Kalau itu tanya nya jangan ke saya Bang, tapi ke Kementerian Kominfo yang membuat kebijakan. Kita juga kan baru tahu lewat sms dan media, jadi belum faham betul maksud kebijakan registrasi ulang tersebut,” kata dia.
Sementara itu Dirjen Penyelenggara Pos & Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli dikutip dari laman web kominfo.go.id menjelaskan kewajiban registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan mulai berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat 28 Februari 2018. Bila pelanggan melampaui batas akhir registrasi, maka akan diberi masa tenggang yang itu bisa berdampak pada pemblokiran layanan secara bertahap.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. (BC)