BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Aparat kepolisian kembali menggerebek kawasan yang selama ini dikenal sebagai ‘kampung tramadol’ di Kampung Kavling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (05/04).
Dari hasil penggerebekan di lokasi tersebut, petugas menyita 920 butir tramadol dan 23 butir alprazolam siap edar. Dua orang terduga pelaku berinisial A dan M, yang diyakini merupakan bagian dari jaringan pengedar obat keras ilegal tersebut, saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayahnya.
“Operasi ini wujud komitmen kami memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal dengan menyasar wilayah yang selama ini dikenal sebagai titik rawan peredaran narkotika dan obat-obatan keras, seperti tramadol dan hexymer,” ungkapnya, Senin (06/04).
BACA: Bertahan 3 Dekade! Peredaran Pil Koplo di Kabupaten Bekasi Sudah Mengakar?
Tak hanya itu, di wilayah yang sama polisi juga mengungkap praktik peredaran obat daftar G di titik lainnya. Petugas menghentikan dua pengendara sepeda motor yang melintas dan menemukan enam butir tramadol serta dua butir hexymer dari hasil penggeledahan.
Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari wilayah Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia. Polisi juga menemukan tambahan 25 butir tramadol dan uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga hasil penjualan.
“Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan tambahan barang bukti berupa 25 butir tramadol serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras ilegal,” katanya.
Sumarni menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
“Tidak ada kata gentar. Kami akan terus bergerak, membongkar dan menindak tegas setiap bentuk peredaran tramadol, hexymer dan obat keras lain. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami berdiri di garis depan, memastikan masa depan anak-anak kita bebas dari obat-obatan keras,” tegasnya.
Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan langkah preventif dan edukatif dengan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran obat keras di lingkungan masing-masing.
Polres Metro Bekasi membuka layanan pengaduan melalui program Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK), call center 110, serta layanan aduan 24 jam.
Dengan operasi yang terus digencarkan, polisi berharap kawasan Kampung Kavling dapat terbebas dari peredaran obat keras dan situasi keamanan di wilayah Kabupaten Bekasi tetap kondusif.
“Dengan operasi yang terus digencarkan, diharapkan kawasan Kampung Kavling ini dapat terbebas dari peredaran obat keras sekaligus tercipta situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

















