BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi telah sepakat untuk mengubah susunan sejumlah Perangkat Daerah. Perubahan itu dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perangkat Daerah yang berubah salah satunya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Perangkat Daerah yang menangani pembangunan infrastruktur ini akan dipecah menjadi dua dinas, yakni Dinas Sumber Daya Air, Binamarga dan Bina Konstruksi serta Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang.
Kepala Bagian Organisasi pada Seketariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi, Iis Sandra Yanti mengatakan mengacu pada pasal 90 Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Dinas PUPR dapat dipisah menjadi dua dinas dengan tipe A karena nilai variabel urusan pemerintahan di dinas tersebut mencapai 980.
“Tetapi setelah dilakukan pembahasan serta rapat dengan pihak kementrian dan surat yang kami terima, Dinas PUPR hanya dapat dilakukan pemekaran dengan dua dinas Tipe B,” ungkapnya saat ditemui usai menghadiri paripurna pengesahan Raperda Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi peraturan daerah di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jum’at (20/12).
Selain Dinas PUPR, Iis mengatakan peraturan tersebut juga mengatur perubahan nama dan tipelogi perangkat daerah lain. Untuk perangkat daerah yang menalami perubahan nama yakni Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) menjadi Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menjadi Dinas Arsip dan Perpustakaan, Inspektorat menjadi Inspektorat Daerah, Dinas Perikanan dan Kelautan menjadi Dinas Perikanan serta Dinas Tenaga Kerja menjadi Dinas Keteganakerjaan.
“Sementara perangkat daerah yang mengalami perubahana tipelogi, yakni RSUD Kabupaten Bekasi menjadi Tipe B serta bidang Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Tipe A,” ungkapnya.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja meminta agar setiap perangkat daerah bisa melaksanakan kerja sesuai tugas dan fungsi. Dia berharap semua dinas bisa bekerja secara optimal. “Perubahan nomenklatur perangkat daerah ini kan dari pusat dan kita menyesuaikan dengan kebutuhan di kita. Artinya ketika ada perangkat daerah yang terlalu besar (poin atau bebannya) maka akan dirubah,” ucapnya.
Adapun untuk transisi pengisian kepala Perangkat Daerah dan unit kerja, serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat perubahan akan dilakukan setelah Perda perubahan itu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kita tinggal menunggu hasil evaluasi gubernur terhadap Perda ini dan setelah mendapat persetujuan, kita akan langsung menindaklanjutinya, termasuk mempersiapkan bagaimana agar SDM yang menempatinya mumpuni,” kata dia.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mengatakan dengan selesainya pembahasan aturan tersebut oleh Pansus II, Bupati harus segera membuat Peraturan Bupati terkait struktur organisasi yang mengalami perubahan seperti Rumah Sakit, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Inspektorat dan PUPR.
Dalam hal pembentukan struktur organisasi perangkat daerah, ia meminta Bupati harus memperhatikan pejabat yang akan menempati jabatan tersebut. Artinya, harus kompeten dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam pengisian jabatan, Bupati harus memperhatikan pangkat/golongan dan keahlian di bidangnya, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga meminta agar Bupati meningkatkan instensitas pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kinerja Perangkat Daerah, baik dari sisi Aparatur Sipil Negera maupun penyerapan anggarannya. “Bupati Bekasi harus berani melakukan penegakan disiplin, baik kepada Perangkat Daerah ataupun ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin,” kata dia. (BC)