BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Surat pengunduran diri Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi, Aspuri sebagai persyaratan yang harus dilengkapinya untuk maju sebagai Bakal Calon Legislatif di Pemilihan Umum 2019 simpang siur.
BACA : KPU Sebut Pejabat Pemkab Bekasi yang Daftar Jadi Bakal Caleg Sudah Memenuhi Syarat
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik mengatakan bahwa berkas yang diserahkan Aspuri melalui Partai NasDem sebagai Bacaleg sudah lengkap sesuai dengan PKPU No 8 tahun 2018 sementara Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi Hanief Zulkifli mengatakan Aspuri sama sekali belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi Saiful Basri menjelaskan dalam pengawasan yang dilakukannya, berkas yang disampaikan Aspuri kepada KPU melalui Partai NasDem telah memenuhi syarat. Saiful menyatakan bahwa Aspuri telah mengundurkan diri, terlihat dari surat pengunduran diri yang dilampirkan.
BACA : Pejabat Pemkab Bekasi yang Daftar Jadi Bacaleg Terancam Sanksi
“Persyaratan yang dilampirkan yakni formulir model BB1, artinya BB1 ini pernyataan-pernyataan calon, salah satunya mengundurkan diri dari ASN. Kemudian adanya surat pengajuan pengunuduran diri dari jabatan tertentu. Dalam konteks ini ada surat pernyataan dari Pak Haji Aspuri bahwa beliau mundur dari ASN, adanya tanda terima dari pejabat yang berwenang dalam pengajuan pengunduran diri tersebut,” kata dia belum lama ini.
Lebih lanjut, kata Saiful, Aspuri pun telah melampirkan surat yang menyatakan bahwa pengunduran dirinya tengah diproses. Bahkan, surat tersebut telah ditandatangani oleh Kepala BPPKD Kabupaten Bekasi Oded S. Yahya. “Jadi persyaratan yang diperlukan itu semuanya ada di berkas Pak Haji Aspuri,” ucapnya.
Ia pun mengaku sudah menerjunkan tim untuk mengkroscek informasi tersebut ke BKPPD belum lama ini. Namun petugasnya hanya bertemu dengan petugas penerima tamu atau resepsionis.
“Terkait hal ini, Divisi Pengawasan Panswalu telah dikirim untuk mencari informasi ini ke BKPPD, setelah mengecek berkas di KPU. Kebetulan pejabat yang berwenang di BKPPD sedang tidak ada semua, kemudian ada yang bagian reseptionis dan dinyatakan betul surat pengunduran diri diproses di BKPPD,” ucapnya.
Saat disinggung masih beraktivitasnya Aspuri sebagai ASN, Saiful enggan ikut campur. “Itu bukan ranah kami untuk ikut campur di internal Pemda. Kami hanya mengecek surat menyurat dari KPU,” tandasnya. (BC)