Surat Berisi Pencabutan Kesepakatan Pilwabup Beredar, Ini Respon Pemprov Jabar dan Kemendagri

Ilustrasi Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022
Ilustrasi Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi untuk mengulang kembali Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022. Hal itu sesuai dengan isi dalam surat keputusan hasil rapat yang telah ditandatangani bersama di kantor Kemendagri, Rabu 22 Juli 2020 lalu.

Dalam berita acara hasil rapat yang dihadiri Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Pembentukan Jaringan, Staf Khusus Mendagri Bidang Pemerintahan, Sekretaris Daerah Jawa Barat, Bupati Bekasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sekretaris Dirjen Otda Kemendagri, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda Kemendagri, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat itu terdapat enam poin yang telah disepakati dan ditandatangani, diantaranya menyepakati agar DPRD Kabupaten Bekasi untuk melakukan pemilihan ulang wakil bupati Bekasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Namun demikian, beredar surat bahwa Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mencabut dan membatalkan kesepakatan berita acara hasil rapat fasilitasi permasalahan pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu. Dalam surat bernomor 170/970-DPRD tertanggal 24 Juli 2020 itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi telah berkirim surat ke Sekretaris Jenderal (Setjen) Kemendagri yang isinya mencabut dan membatalkan persetujuan kesepakatan, terutama pada poin a dalam Berita Acara.

“Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan segala kerendahan hati serta tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada para pejabat yang telah hadir untuk menandatangani berita acara tersebut, maka perkenankan saya untuk mencabut dan membatalkan persetujuan saya sebagaiamana yang telah saya tanda tangani dalam berita acara tersebut,” bunyi surat dalam poin nomor tiga yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang ditembuskan ke beberapa Staf Khusus Kemendagri.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani menganggap langkah yang dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi merupakan sikap yang tidak memiliki itikad yang baik.

“Bahwa dia (Ketua DPRD) menarik kesepakatan, padahal sudah ditandatangan, itu itikad yang kurang baik dan secara moral dipertanyakan, karena dalam pertemuan itu kita sudah membahas, Pilwabup itu banyak kelemahan yang dilakukan DPRD,” kata Eni, Senin (27/07).

Eni mengaku pihaknya akan melakukan pemanggilan. “Kembali ke soal penarikan surat itu, maka sesuai berita acara kesepakatan di poin 6, maka Pemprov akan memanggil. Kita tugasnya memediasi, memasilitasi, pembinaan, dan pengendalian. Maka fungsi-fungsi itu yang akan kita lakukan,” katanya.

“Kemarin itu yang Berita Acara yang disepakati di Kemendagri itu sudah sangat smooth ya. Kami sih syarat administrasi itu harus dipenuhi, surat rekomendasi itu harus melalui bupati. Kalau itikadnya baik, DPRD bakal bentuk Panlih lagi dan kita harus lakukan pengulangan administrasi biar legitimate. Kepentingannya itu kepentingannya Bekasi, kalau mereka kekeuh seperti itu nggak akan selesai-selesai,” ucap Eni.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta prosesnya diulang, karena legitimasi pejabat yang terpilih nanti bakal dipertanyakan lagi. “Semua jabatan negara harus diperoleh dengan cara yang sah,” ujarnya.

Lebih jauh ia mengatakan, pihaknya sejak awal sudah mengendus adanya niatan yang tidak baik dari DPRD Kabupaten Bekasi. Hal itu kata Eni, terbukti dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib), di mana pada Pasal 41 yang berkaitan dengan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, terdapat penambahan 3 ayat. Padahal, pihaknya sudah mencoret 3 ayat dalam Pasal 41 tersebut.

“Di Tatib DPRD Pasal 41 ada yang ditambahkan, padahal ketika draft Tatib yang kami fasilitasi minta dicoret hanya 3 ayat saja, tetapi tidak diindahkan oleh DPRD dan dibuat jadi 6 ayat. Di situ kita masih punya i’tikad baik, berharap bahwa DPRD itu taat azas, kan buat apa juga DPRD minta kita fasilitasi pembentukan Tatib, tapi setelah kita coret beberapa ayat, malah tidak dijalankan,” ungkap Eni.

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD pada Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri, Budi Santoso mengaku kaget dengan adanya penarikan kesepakatan Berita Acara oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang telah ditandatangani bersama. Jika alasannya tidak sesuai kesepakatan, ia dengan tegas membantahnya.

“Kalau mau dibantah atau ditarik itu kan urusan dia, tapi surat (penarikan kesepakatan) itu belum kita terima. Kan gak ada yang buta huruf, dibaca bersama-sama,” kata Budi.

Bahkan, lanjut dia, sebelum Berita Acara kesepakatan tersebut diketik dan disepakati serta ditandatangani oleh semua pejabat berwenang yang hadir, diminta untuk membaca ulang dan menganalisa setiap tulisan dalam Berita Acara tersebut.

“Sebelum diketik kan dibaca bersama-sama. Kan kesepakatan rapat, namanya kesepakatan rapat itu kesepakatan semua yang hadir, kan pada tandatangan semua. Dia (Ketua DPRD) kan ikut baca, namanya politik itu suka susah deh,” kata dia.

Hingga berita ini tayang, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha belum memberikan keterangan resmi mengenai beredarnya surat pencabutan dan pembatalan tersebut. (***)

Pos terkait