BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Para pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Bekasi masih rendah dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
BACA: Baru 29 Pejabat Kabupaten Bekasi Laporkan Harta Kekayaan Ke KPK
Berdasarkan data Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi, hingga akhir Desember 2018 kemarin, hanya sekitar 35 persen pejabat yang sudah melapotkan LHKPN.
“Yang wajib melaporkan itu sekitar 249 orang. Baik eselon II, maupun eselon III, termasuk pejabat fungsional di inspektorat dan Kasubag di ULP,” kata Kepala BKPPD Kabupaten Bekasi, Oded S Yahya, Senin (21/01).
BACA: Ingatkan Pejabat di Kabupaten Bekasi Laporkan LHKPN, Bupati: Nanti Saya Genjot
Oded mengaku pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan kepada pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi untuk segera melaporkan harta kekayaanya.
“Kami selalu mengingatkan. Baik melalui surat menyurat maupun secata lisan. Pak Sekda juga sudah beberapa kali mengingatkan,” kata dia. (BC)