BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menetapkan masa transisi pasca diberlakukannya status tanggap darurat bencana kekeringan sejak 30 Agustus 2024. Masa transisi ini mulai diberlakukan pada Jum’at 27 September 2024.
BACA: Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan, kendati status tanggap darurat bencana kekeringan telah dicabut, Pemkab Bekasi akan melanjutkan bantuan terhadap warga yang masih mengalami krisis air bersih dan mengatasi lahan pertanian yang terdampak kekeringan.
Selain itu, Pemkab Bekasi juga ya juga akan terus melakukan evaluasi setiap kegiatan penanganan kekeringan di Kabupaten Bekasi.
“Di masa transisi ini, kita tetap melakukan monitoring dan tetap mengevaluasi terkait perkembangan penanganan kekeringan untuk hari hari berikutnya,” kata Dedy Supriyadi.
Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bekasi, Dodi Supriadi menuturkan, penanganan bencana kekeringan sudah menunjukkan hasil yang signifikan. Termasuk dampak positif normalisasi sehingga pasokan air bisa masuk ke pesawahan para petani.
“Hasil rapat evaluasi, Pak Bupati sudah menetapkan masa transisi. Namun kita tetap melayani pengiriman air bersih apabila ada permintaan,” ujarnya.
Dodi menyebutkan, hingga berakhir masa tanggap darurat kekeringan, total air bersih yang sudah didistribusikan mencapai tiga juta liter lebih.
“Untuk wilayah terdampak kekeringan per hari ini tersisa 8-9 kecamatan dari sebelumnya 11 kecamatan, turun sangat signifikan. Untuk lahan pertanian, sebagian besar sudah terisi air,” kata dia. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS