Soal Verifikasi Calon Independent, Ini Komentar Anggota DPD RI

Anggota DPD RI, Eni Sumarni saat melakukan peninjauan dan diskusi dengan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi dan para anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi, Jum'at (01/07).
Anggota DPD RI, Eni Sumarni saat melakukan peninjauan dan diskusi dengan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi dan para anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi, Jum'at (01/07).

BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Eni Sumarni melakukan melakukan peninjauan pelaksanaan penerapan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi di Jl. Raya Rengas Bandung, Kedungwaringin, Jum’at (01/07).

Selain memantau aplikasi tahapan Pilkada yang menerapkan regulasi itu, Eni juga sempat berdiskusi dengan seluruh Komisioner KPU Kabupaten Bekasi dan para anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi. Dalam diskusi ini terungkap berbagai hal yang menjadi kendala penyelenggara Pemilu. Salah satunya soal verifikasi pasangan calon independen.

Bacaan Lainnya

“Soal verifikasi pasangan calon jalur perseorangan (independen, Red) menjadi salah satu pokok bahasan tadi. Sebab waktu verifikasi berkas dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) waktunya hanya sebentar di aturan yang baru direvisi itu. Yaitu hanya dua minggu,” ujar Eni.

Terang Eni, waktu dua minggu untuk melakukan verifikasi ini memang tidak sebanding dengan jumlah hak pilih di Kabupaten Bekasi yang bisa mencapai dua juta lebih. “Verifikasi untuk calon independen ini harus 100 persen. Nah ini harus dikaji ulang,” terangnya.

“Dikaji ulang ini terutama untuk daerah yang akan melaksanakan Pikada 2017 dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT)-nya tinggi atau jumlah dukungannya  besar. Sehingga jumlah dukungannya juga kalau 6,5 persen saja sudah di atas 100 ribu KTP,” sambungnya.

Maka, jelas dia, jangan sampai undang-undang ini dilanggar oleh hal yang tidak rasional jadi harus disituasionalkan. “Jadi nanti di PKPU dijelaskan diatur bagaimana untuk daerah yang jumlah penduduknya besar, seperti Kabupaten Bekasi yang sudah terkenal kepadatan penduduknya hingga ke mancanegara,” jelasnya. (Nay)

Pos terkait