BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Vice Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Obon Tabroni angkat bicara kaitan dengan belum ditetapkan UMSK 2018 di Kabupaten Bekasi.
BACA : Komisi IV : Pembahasan Upah Sektoral di Kabupaten Bekasi Jangan Berlarut-larut
Menurut dia, UMSK biasanya sudah selesai dibahas pada akhir bulan Desember. Namun di Kabupaten Bekasi yang notabene merupakan daerah dengan industri terbesar se Asia Tenggara hingga saat ini belum ada kejelasannya terkait hal itu.
“Kalau Desember 2017 sudah selesai, maka teman-teman sudah bisa menikmati upah sektoral di Januari 2018. Tapi di Kabupaten Bekasi sampai saat ini belum selesai,” kata Obon Tabroni, Selasa (27/02).
Obon menerangkan, UMSK itu sudah ada sejak 2002 lalu. Tapi jangan sampai dalam hal pengupahan, semua sektor industri disamaratakan. “Di kita ini ada perusahaan besar industri otomotif, seperti Suzuki, Honda dan Mitsubishi. Nah itu jangan sampai upahnya sama dengan karyawan pabrik kerupuk,” tegasnya.
BACA : UMSK Tak Menentu, Buruh Kepung Pemkab Bekasi
Saat ini, kata dia, yang sudah ditetapkan Pemkab Bekasi adalah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sedangkan UMSK masih belum ada kejelasan. “Jadi upah sektoral itu misalnya industri otomotif berapa, industri makanan dan minuman berapa dan lainnya. Jadi tidak sama,” jelasnya.
Seperti diketahui, ribuan buruh dari berbagai Serikat Pekerja di Kabupaten Bekasi menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di halaman gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Selasa (27/02) pagi. Ribuan buruh yang tergabung dalam Persatuan Buruh Bekasi itu mendesak agar pembahasan UMSK 2018 segera dituntaskan.
Selain menggelar orasi di depan gedung Kantor Bupati, sejumlah buruh juga melakukan aksi yang terbilang nekat dengan menutup papan nama gedung DPRD Kabupaten Bekasi dengan bendera FSPMI berukuran raksasa sebagai bentuk protes.
Sekretaris KC FSPMI Bekasi, Amier Mahfouz mengatakan buruh akan terus menggelar aksi unjuk rasa hingga UMSK dibahas dan ditetapkan untuk kemudian diserahkan ke Dewan Pengupahan Provinsi dan Gubernur Jawa Barat sebelum tanggal 20 Maret 2018 mendatang. (BC)