BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Gejolak yang sempat terjadi di sejumlah desa pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2018 di Kabupaten Bekasi sepatutnya tidak perlu terjadi. Pasalnya di dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa telah diatur mekanismenya jika terjadi perselisihan dalam pesta demokrasi itu.
BACA : Tujuh Desa di Pilkades Serentak 2018 Kabupaten Bekasi Masuk Kategori Rawan Dua
Ketua Forum Badan Permusyawaran Desa (F-BPD) Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkifli mengindikasikan hal itu terjadi karena masih belum maksimalnya sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait regulasi itu kepada masyarakat.
“Jadi saya melihat Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD-red) kurang maksimal mensosialisasikan Perbup No 5 Tahun 2018 ini,” kata Zuli Zulkifli, Rabu (29/08).
Apalagi dalam pelaksanan Pilkades, kata dia, mayoritas panitia penyelenggara tingkat desa juga kurang harmonis dengan BPD setempat. “Jadi kebanyakan panitia ini tidak mau diintervensi, tidak mau dipantau, maunya jalan sendiri. Sehingga menurut saya ini juga menjadi kegagalan tersendiri bagi Pemkab Bekasi” ucapnya.
BACA : Usai Pilkades Serentak 2018, Delapan Desa di Kabupaten Bekasi Bergejolak
Bahkan, kata dia, Pemkab juga terkesan tidak mau berkaca dari polemik yang sempat terjadi pasca seleksi tertulis dan wawancara bagi Bakal Calon Kepala Desa yang jumlahnya lebih dari 5 per desanya beberapa waktu lalu.
“Jadi ada kesan Pemkab ini tidak memahami bagaimana psikologis politik di desa itu seperti apa. Karena seharusnya dari proses seleksi 5 balon kepala desa kemarin, itu ada evaluasi secara makro sehingga tidak terjadi permasalahan seperti saat ini,” kata dia.
Terpisah, Kasat Binmas Polres Metro Bekasi, AKBP Muryono menganjurkan agar pihak-pihak yang menyoal pelaksanaan Pilkades menyelesaikannya sesuai dengan mekanisme yang ada dan tertuang dalam Pasal 31 dan Pasal 32 Perbup No 5 Tahun 2018.
“Kontroversi hasil Pilkades memang ada dan itu hal biasa tetapi kan kita anjurkan untuk diselesaikan dengan aturan yang ada yaitu Perbup No 5 Tahun 2018. Di Pasal 31 dan 32 kan memuat tentang penyelesaian perselisihan, jadi kalau ada yang berselisih ajukan saja Bupati. Waktunya kan 30 hari tuh jadi sudah jelas aturannya sehingga tidak perlu lagi di perdebatkan di tingkat desa karena panitia ini kan hanya penyelenggara dan tidak bisa mengambil keputusan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Muryono menghimbau masyarakat untuk tidak tidak perlu melakukan aksi demonstrasi atau bahkan sampai melakukan hal-hal anarkis karena tidak menerima hasil penyelenggaran Pilkades.
“Tidak perlu aksi demo apalagi sampai melanggar hukum, jelas kok mekanismenya,” kata dia.
Untuk diketahui, terkait dengan penyelesaian perselisihan Pemilihan Kepala Desa termuat di Pasal 31 dan 32 Perbup No 5 Tahun 2018 dengan isi sebagai berikut:
PASAL 31 (1) Dalam hal terjadi perselisihan hasil Pilkades, Bupati menyelesaikan perselisihan dalam jangka 30 (tiga puluh) hari setelah penyampaian BPD mengenai calon terpilih kepada Bupati. (2) Dalam menyelesaikan perselisihan sebagaimana pada ayat (1) Bupati menugaskan Panitia Pemilihan Kabupaten. (3) Keputusan Panitia Pemilihan Kabupaten terhadap perselisihan hasil Pilkades bersifat mengikat dan final
PASAL 32 (1) Dalam hal terjadi perselisihan hasil Pilkades, pihak yang berkeberatan terhadap hasil Pilkades, mengajukan surat tertulis kepada Bupati dengan disertai bukti-bukti pendukung. (2) Panitia Pemilihan Kabupaten dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pilkades meneliti dokumen Pilkades serta dapat meminta keterangan dari pihak sebagai berikut : a. BPD, b.Panitia Pemilihan, c. Calon Kades, d. Pihak yang berkeberatan terhadap hasil Pilkades dan e. Pihak-pihak atau instansi terkait lainnya. (BC)