BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Akademisi dari Universitas Negeri Islam 45 (Unisma) Bekasi, Harun Al Rasyid menilai bahwa rotasi dan mutasi yang dilakukan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin pada Jum’at (03/03) lalu adalah satu hal yang wajar.
BACA : Pejabat Pemkab Bekasi Versi Rohim dirombak Neneng
Menurut Harun, Bupati Bekasi memiliki discresi atau pandangan objektif maupun subjektif terhadap sebuah keputusan yang telah dilakukan Rohim Minaterja saat masih menjabat sebagai Plt. Bupati, menggantikan Neneng ketika cuti Pilkada.
“Karena kan memang yang bertanggung jawab pada pemerintahan di akhir nanti itu adalah Bupati bukan Plt,” kata dia, Senin (06/03).
BACA : Tidak Terima didemosi Bupati Neneng, ASN Akan Tempuh Jalur Hukum
Ditambahkan olehnya, rotasi dan mutasi yang dilakukan Bupati Bekasi tidak menutup kemungkinan menimbulkan persoalan baru mengingat adanya sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya promosi tetapi kini kembali ke jabatan sebelumnya.
“Mereka tentu saja punya hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan melalui PTUN. Hanya saja tentu ada konsekuesninya dan hasil keputusan PTUN itu juga biasanya tidak banyak dilakukan oleh Bupati, karena faktanya di sejumlah daerah banyak keputusan PTUN yang diabaikan oleh kepala daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Harun berpendapat bahwa konflik yang terjadi terkait rotasi dan mutasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi tidak lepas dari adanya peraturan yang bersifat kontradiktif antara peraturan yang dikeluarakan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemetarian Pendayaguaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Jadi memang persoalan ini juga sama halnya seperti di DKI Jakarta ketika Plt-nya dijabat oleh Pak Sonny kemudian setelah Ahok selesai cutinya kan dilakukan perombakan juga, cuma memang tidak seramai di Kabupaten Bekasi karena jumlahnya tidak terlalu banyak,” kata Harun. (BC)