Soal Rencana Penataan Lahan Eks Bangli, DPRD: Belum Ada Pembahasan!

Lahan bekas bangunan liar (bangli) di Cikarang Utara yang telah digusur oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu hingga kini masih terbengkalai alias belum dimanfaatkan secara maksimal.
Lahan bekas bangunan liar (bangli) di Cikarang Utara yang telah digusur oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu hingga kini masih terbengkalai alias belum dimanfaatkan secara maksimal.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam angkat bicara terkait rencana penataan lahan eks bangunan liar (bangli) oleh Pemerintah Daerah. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memastikan hingga kini belum ada usulan ataupun pembahasan terkait hal tersebut.

“Belum, belum ada usulan apapun dari eksekutif terkait rencana penataan lahan bekas bangunan liar,” kata Saeful Islam, Selasa (28/10).

Bacaan Lainnya

Jika rencana penataan lahan eks bangunan liar tersebut tidak dialokasikan anggarannya, dirinya mengamini jika penertiban dilakukan pemerintah daerah tanpa perencanaan yang matang.

“Ya bisa jadi seperti itu, dibongkar aja gitu. Tetapi kita belum liat alokasi anggarannya nih, kan sekarang lagi dibahas anggarannya (untuk ABPD 2026),” kata dia.

BACA: Bangli Dibongkar, Pabrik di Sempadan Sungai Dibiarkan?

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bekasi 7 yang mencakup Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Selatan dan Cikarang Timur itu menambahkan, sejak awal dirinya telah mengingatkan hal tersebut.

“Jadi yang pertama bangunan liar yang bersentuhan dengan sungai segera dirapihin, ditertibkan tetapi jangan tebang pilih (termasuk pabrik atau perusahaan yang berdiri di sempadan sungai). Yang kedua, setelah  ditertibkan tolong ditata supaya tidak dimanfaatkan lagi oleh oknum untuk kepentingan pribadi mereka,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, lahan bekas bangunan liar (bangli) yang telah digusur oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi hingga kini masih terbengkalai atau belum dimanfaatkan secara maksimal.

Lahan yang berada di sepanjang jalur pengairan atau PJT II dari Desa Waluya, Karangharja, hingga Karangasih di Kecamatan Cikarang Utara tersebut masih belum memiliki kejelasan terkait fungsi dan peruntukannya.

BACA: Anggaran Dipangkas: Janji Politik Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tertunda

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah saat ini sedang mempertimbangkan beberapa opsi pemanfaatan lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan negara harus digunakan untuk kepentingan umum.

“Kalau di Cikarang Utara, nanti peruntukannya apakah kita buat ruang terbuka hijau, bikin halte, atau pelebaran jalan. Bisa juga untuk normalisasi supaya tidak banjir lagi seperti di Gabus, Tambun Utara,” ujar Ade Kuswara Kunang belum lama ini.

Ade juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah memahami kondisi warga yang terdampak penggusuran. Namun, ia mengakui bahwa keterbatasan anggaran menjadi tantangan utama dalam memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak.

“Kalau misalkan anggarannya banyak, ya kita pasti kasih solusi, baik itu rumah, kesehatan, pendidikan. Tapi kan di sini kita juga minta bantuan dari provinsi, pusat, dan pihak swasta,” jelasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait