BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Tanah Kas Desa yang menjadi aset desa bisa disewakan kepada pihak ketiga. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Aat Barhaty.
“Asal sesuai dengan aturan. Jika disewakan dan hasilnya uintuk kesejahteraan desa atau masuk ke rekening kas desa, maka tidak masalah,” kata Aat disela-sela Rapat Koordinasi bersama 180 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi di Gedung Swatantra WIbawamukti, Selasa (26/02).
Masalah pengeloalan tanah kas desa, sambungnya, timbul jika uang dari hasil sewa kepada pihak ketiga masuk ke kantong pribadi, baik Kepala Desa atau perangkat desa lainnya.
“Ini yang sering terjadi dan saya juga beberapa kali dipanggil baik ke Polda maupun ke Polres dan Kejaksaan sebagai saksi mengenai TKD atau dimintai pendapat mengenai persoalan ini,” ungkapnya.
Aat menambahkan, untuk teknis penyewaan ke pihak ketiga, desa harus mengantongi izin terlebih dahulu dari Badan Permusyawatan Desa (BPD) serta tokoh masyarakat desa setempat untuk kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes).
“Selain itu TKD juga tidak boleh dialihfungsikan dan harus dihitung perjanjian sewa-menyewanya sesuai dengan masa jabatan Kades. Jadi kalau masa jabatan Kades tinggal 1 tahun, perjanjian sewa-menyewanya jangan dibuat 20 tahun. Kalau Kades sudah tidak menjabat lagi, tentu saja sudah tidak punya hak lagi terhadap TKD,” paparnya.
Persoalan ini, kata Aat, sebetulnya juga sudah diatur dalam Permendagri No 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. “Ada rambu-rambunya untuk menyewakan TKD. Jadi sebetulnya Kades juga tidak perlu takut asal sesuai dengan aturan dan prosedur,” tutupnya. (BC)