Soal Pengaduan THR, Disnaker Limpahkan ke Balai Pengawas Ketenagakerjaan

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi melimpahkan pengaduan dan keluhan pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2017 ini ke Balai Pengawasan Ketenagakerjaan.

“Kalau datang ke kita (Disnaker-red) untuk mengadu sah-sah saja tetapi kita sifatnya hanya mediasi, dan kita tidak punya kewenangan lain untuk melakukannya,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyarat Kerja, Nur Hidayah, Selasa (06/06).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat perintah pendirian posko pengaduan THR dari Kementrian Tenaga Kerja. “Karena mungkin suratnya dikirim ke Balai Pengawasan ya bukan ke kita,” ucapnya.

Untuk itu, kata dia, apabila ada pekerja yang ingin menyampaikan pengaduan dan keluhan terkait pembayaran THR di persilahkan untuk mendatangi Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II yang beralamat di Jl. Tarumanegara Kavling VIII CBD Grand Taruma Blok F 01 Karawang.

“Kalau dulu kan memang masih satu dengan kita tetapi sekarang sudah pisah. Memang banyak yang protes kenapa harus jauh-jauh tetapi kan memang undang-undangnya seperti itu,” ucapnya.

Disnaker, kata dia, juga telah menerima surat dari Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II agar melimpahkan kasus pengaduan dan keluhan pekerja di Kabupaten Bekasi kepada mereka.  “Jadi memang kemarin dari Balai juga sudah mengirim surat ke kita jadi intinya jika ada surat-surat yang terkait dengan bidang pengawasan diminta untuk dilimpahkan ke ke mereka,” kata dia. (BC)

Pos terkait