BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Penegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan melunak. Regulasi yang menyantumkan pelarangan beroperasinya tempat hiburan malam itu seperti berubah haluan.
Dinas Pariwisata kini justru mengaku dilema dalam menegakkan perda tersebut. Kepala Dinas Pariwisara Herman Sujito mengatakan, tidak semua THM dapat ditertibkan karena tidak seluruhnya memfasilitasi kegiatan maksiat, contohnya tempat karaoke.
BACA : Penegakan Perda Pariwisata Melunak?
Menyikapi hal itu, Ketua Persatuan Umat Islam Kabupaten Bekasi Feri menyatakan Pemkab Bekasi harus kembali pada tujuan awal dalam hal penertiban. Menurut dia, seluruh THM baik yang memiliki izin maupun yang tidak tetap dilarang.
“Kalau mau dipilah, silakan usaha pariwisata yang lain. Sedangkan tempat hiburan yang tercantum di perda yang dilarang sudah selayaknya ditindak,” kata dia.
Menurut Feri, pihaknya memiliki data THM yang dinilai melanggar norma. Hanya saja, sejauh ini masih memberikan ruang pada Pemkab untuk mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku. Feri mengatakan, persoalan THM di Kabupaten Bekasi termasuk tinggi. Apalagi terdapat pula pekerja THM yang datang dari luar daerah.
“Fokus kami pada tempat hiburan yang menyelenggarakan kegiatan maksiat. Kami miliki datanya yang terbilang tinggi. Namun kami berikan ruang bagi Pemkab dan Satpol PP untuk menindak. Ini harus disegerakan karena jumlahnya terbilang tinggi. Apalagi setelah dihapuskannya Kalijodo di Jakarta, banyak yang berpindah ke Bekasi,” ucapnya. (BC)