Soal Pencemaran Sungai di Kabupaten Bekasi, Pj Gubernur Jabar: Nanti Kita Cari Solusi

Nyai (85), warga Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia saat mencuci piring di bantaran aliran sungai Cilemahabang yang hitam dan bau, Senin (06/09).
Nyai (85), warga Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia saat mencuci piring di bantaran aliran sungai Cilemahabang yang hitam dan bau, Senin (06/09).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin angkat bicara terkait pencemaran sungai di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, pelaku pencemaran perlu ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Namun berdasarkan laporan yang diterima terdapat sejumlah kendala, seperti sumber pencemaran bukan berada di lokasi daerah yang tercemar hingga sulitnya mencari bukti.

BACA: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dapat Hadiah Keranda Mayat

Bacaan Lainnya

“Tadi juga di Karawang itu ternyata bukan di Karawang perusahaannya (pembuang limbah) jadikan tidak bisa ditindak tegas oleh Pemda tetapi harus oleh Provinsi. Memang harus butuh peran Provinsi, saya akui. Nah yang kedua, kesulitannya adalah secara hukum, sulit mencari bukti,” kata kata Bey Machmudin.

Untuk itu pihaknya mengaku akan segera turun ke lokasi yang tercemar serta mencari solusi agar kualitas air yang mengalami pencemaran dapat kembali normal. Sebab, pencemaran sungai sangat merugikan masyarakat. Bahkan di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Bekasi, pasokan air PDAM ke masyarakat sempat terganggu karena air bakunya tidak dapat diproduksi akibat pencemaran.

“Jadi nanti kita akan cari solusi ya. Kita masih mencari cara agar tidak lagi tercemar. Minimal sosiliasi (diintesfiskan). Jadi tahapannya seperti itu ya nanti kita akan turun ke lapangan dan cek pusatnya (pencemaran) dimana. Kita akan bekerjasama dengan Polri dan LH juga dengan BPBD. Bahkan kalau perlu dengan TNI,” kata Bey Machmudin.

Kewenanganan Kabupaten Bekasi Terbatas

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan penindakan pelaku pencemaran oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota terbatas pada kegiatan usaha yang tak berizin hingga kegiatan usaha beresiko rendah. Selain itu penanganan kasusnya pun membutuhkan waktu yang lama.

“Karena satu kasus itu bisa berbulan-bulan sementara waktu saya (menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi) sebentar. Kemudian untuk usaha beresiko menengah dan tinggi ternyata itu harus ke Provinsi. Kita sifatnya hanya pelaporan namun sudah ada beberapa yang sudah ditindak oleh provinsi dan sebagian lagi masih berproses,” ungkapnya.

Kemudian, sambungnya, selain dari hasil kegiatan usaha, pencemaran sungai juga terindikasi dari adanya limbah domestik  yang berasal dari rumah tangga, baik di kawasan perumahan hingga perkampungan yang berdiri di daerah aliran sungai. Kondisi ini seperti yang terjadi di aliran sungai Cilemahabang.

“Problemnya sumber-sumber limbah-limbah domestik itu tidak bisa disanksi, tetapi justru harus dibantu dengan dibuatkan IPAL Komunal. Nah makanya di APBD Perubahan ini kita bikin DED-nya, kemudian titik lokasinya dimana yang dimungkinkan untuk dibangun. Ini sudah saya instruksikan agar bisa diselesaikan supaya di 2024 bisa dibangun,” tandasnya. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait