BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Kasus pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP Wasit Ridwan (47) warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan yang dipakai oleh orang lain untuk vaksinasi Covid-19 harus menjadi perhatian khusus pemerintah.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah usai menyambangi kediaman Wasit Ridwan, Selasa (03/08).
“Pada prinsipnya ini jadi suatu temuan yang patut kita telaah jangan sampai apa yang dialami Pak Wasit ini mau divaksin cuman namanya katakanlah dicatut orang lain,” kata Holik.
Holik menegaskan ini menjadi suatu perhatian khusus, maka itu dia meminta agar pihak pemerintah desa, kecamatan dan Puskesmas segera melaporkan ini ke Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi.
Dikarenakan tidak menutup kemungkinan kejadian-kejadian seperti dialami juga warga lain. “Jadi kejadian yang dialami Pak Wasit mungkin saja dialami warga Kabupaten Bekasi lain, atau warga di daerah lain. Cuman bedanya ada yang terekspos ada yang tidak,” beber dia.
Holik juga mengaku akan menyampaikan ini ke Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk melakukan langkah penyelesaiannya. Meski saat ini Wasit telah dilakukan vaksinasi akan tetapi dilakukan secara manual, artinya tidak mendapatkan sertifikat vaksinasi.
“Tentu perlu diperhatian kedepannya karena kan kalau sudah secara apa otomatis ada sertifikat. Kalau ini manual apa bentuk konkret mana kala Pak Wasit melakukan suatu perjalanan yang harus menunjukkan kartu vaksin nah ini kan jadi persoalan baru,” ungkap dia.
Sebelumnya, Wasit Ridwan merasa kecewa gagal melakukan vaksinasi di wilayahnya. Petugas kesehatan menolak memberikan vaksin lantaran NIK e-KTP nya telah digunakan oleh orang lain.
Wasit menceritakan kejadian penolakan itu terjadi saat dia mengikuti vaksinasi massal tahap I di dekat tempat tinggalnya pada Kamis 29 Juli 2021 lalu. Usai diperiksa kesehatannya lalu dinyatakan memenuhi syarat, Wasit justru terganjal persoalan administrasi karena NIK nya telah dipakai.
“Saya enggak pernah divaksin. Tapi pas mau vaksin enggak bisa. Pas verifikasi ternyata nomor NIK saya itu sudah dipakai satu kali. Padahal saya ngerasa belum pernah vaksin, tapi nomor NIK itu sama persis dengan milik saya,” kata Wasit.
Saat diverifikasi, kata Wasit NIK e-KTP miliknya sudah digunakan pria bernama Lee In Wong.
Berdasarkan data yang terlihat, Lee In Wong sudah melakukan vaksinasi pada tanggal 25 Juni 2021 bertempat di KKP Kelas 1 Tanjung Priok dan rencananya vaksinasi tahap kedua pada tanggal 17 September 2021 nanti.
Wasit Ridwan menuturkan dirinya sangat terkejut mendengar hal yang disampaikan Petugas Vaksinasi, karena Nik e-KTP nya sudah digunakan untuk vaksinasi dengan nama orang lain.
“Mendengar hal itu saya pulang dan akhirnya gagal vaksin, saya minta bantuan ke relawan vaksinasi untuk mengecek ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi dan ternyata NIK e-KTP saya atas nama saya sendiri, tapi ini kok bisa dipakai orang lain,” ugkap Wasit.
Wasit mengatakan selama ini pernah bermasalah dengan administrasi kependudukannya. Baik ketika mengurus jaminan sosial, perbankan hingga persoalan perpajakan, dirinya tidak pernah menemui masalah. “Enggak tahu kenapa pas vaksin justru enggak bisa,” ucap dia.
Wasit meminta agar petugas memberikan vaksinnya, dijelaskan wasit bisa divaksin tapi tidak mendapatkan sertifikat vaksin. Karena membutuhkan sertifikat itu sebagai syarat masuk kerja, Wasit pun menolak. Dirinya memilih mengurus persoalan pencatutan NIK miliknya. “Semoga ini ada solusinya, biar ini NIK enggak disalahgunain,” ucap dia. (IST)