BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dalam rangka membahas perubahan besaran Tambahan Penghasilan PNS (TPP) bagi koordinator Tata Usaha SMP, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat kerja bersama dengan para koordinator Tata Usaha SMP Se Kabupaten Bekasi, Rabu (06/06) siang.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno menjelaskan menurut Peraturan Bupati Bekasi No.13 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi disebutkan bahwa TPP diberikan berdasarkan kelas jabatan dan nilai jabatan, serta indeks rupiah dengan memperhatikan faktor penyeimbang berdasarkan besaran kewenangan serta jabatan dan dibayarkan berdasarkan penilaian perilaku pegawai dan capaian penilaian kinerjanya.
“Dalam ayat yang lain, dijelaskan bahwa kelas dan nilai jabatan ditetapkan bagi setiap jabatan berdasarkan hasil evaluasi jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nyumarno.
Menurut dia, pemberian besaran TPP kepada Koordinator Tata Usaha SMP dan Staf sekolah dengan menggunakan Keputusan Bupati No. 900/Kep. 149-BKPPD/2018 adalah tidak taat azas karena penetapan pemberian TPP kepada Koordinator Tata Usaha dan Staf ini tidak berdasar kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 63 tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangn KinerjaPegawai Negeri Sipil, Peraturan Bupati Bekasi No. 13 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi serta Peraturan Bupati Bekasi No. 102 tahun 2017 tentang Nilai dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kesemuamya menyatakan bahwa pemberian tunjangan diberikan dengan mengalikan nilai dan kelas jabatan dengan indeks rupiah.
“Untuk itu, pemberian TPP KoordinatorTata Usaha SMP dan Staf harus diberikan dengan berdasarkan kepada Keputusan Bupati Nomor 900/106-BKPPD/2018,” kata dia.
Terjadinya ketimpangan pemberian TPP antara kelompok jabatan struktural dan kelompok jabatan fungsional, kata dia, semestinya disikapi dengan cara melakukan kajian kepada evaluasi jabatan fungsional.
“Evaluasi jabatan ini menjadi amat sangat penting karena dengan ini kelas dan nilai jabatan kelompok jabatan fungsional menjadi jelas,” ucapnya.
Ditambahkan olehnya, mendapatkan penghasilan yang layak dan berkeadilan adalah hak semua pegawai, karena setiap pegawai memilki hak dan kewajiban yang sama sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. (BC)