Soal Parkir di Stadion Wibawa Mukti, Dishub Kabupaten Bekasi : Itu Kewenangan Disbudpora

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Suhup.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Suhup.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi kerap menerima keluhan mengenai persoalan parkir di area Stadion Wibawa Mukti, yang berada di Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur.

BACA  : Jelang Laga Timnas, Awas Parkir di Stadion Wibawa Mukti Mahal Lagi!

Bacaan Lainnya

Kepala Dishub Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan persoalan pengelolaan atau penetapan tarif parkir di Stadion Wibawa Mukti bukanlah kewenangannya, melainkan ada di Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi.

“Itu kewenangannya ada di Disbudpora selaku pengelola stadion Wibawa Mukti,” kata Suhup, Rabu (15/11).

BACA : Pemkab Bekasi Siapkan Lahan Parkir di Sisi Timur Stadion Wibawamukti

Menurut dia, dalam pengelolaannya, Disbudpora Kabupaten Bekasi haruslah bekerjasama dengan pihak swasta atau pihak ke 3.

“Karena kalo lokasi fasos-fasum kewenangannya bukan di kita dan itu sudah disampaikan ke mereka (Disbudpora-red),” kata Suhup. (BC)

Pos terkait