Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Bekasi 37 Kali diadukan ke KIP Jabar

uu KIP

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sedikitnya 37 kali Pemerintah Kabupaten Bekasi dilaporkan terkait keterbukaan informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Dinas Pendidikan, Dinas Bangunan dan Dinas Bina Marga menjadi satuan kerja perangkat daerah yang paling banyak dilaporkan.

Laporan tersebut berkaitan dengan sulitnya memperoleh informasi publik dari instansi yang bersangkutan. Mayoritas informasi yang dilaporkan berhubungan dengan penggunaan anggaran dalam suatu program, baik dalam bentuk kegiatan maupun pengadaan.

Bacaan Lainnya

“Jadi pemohon mengajukan permohonan informasi ke Pemda atau ke dinas tertentu. Namun ketika permohonan informasi itu tidak ditanggapi atau jawaban dari dinas dinilai sesuai yang diinginkan, maka pemohon informasi ini mengajukan sengketa informasi melalui Komisi Informasi,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Bekasi Yan-yan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/07).

Berdasarkan Undang-undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak memperoleh informasi publik dari badan publik di luar informasi yang dikecualikan. Informasi diperoleh melalui permohonan lisan maupun tulisan. Sementara itu, badan publik yang dimintai informasi wajib memberikan informasi paling lambat sepuluh hari kerja sejak diterimanya permohonan.

Diungkapkan Yan-yan, secara keseluruhan informasi yang dimohon telah dipenuhi oleh SKPD. Hanya saja, ada beberapa informasi yang belum terdokumentasikan sehingga belum dapat disampaikan. Sebelum sampai ke Komisi Informasi, kata dia, pihaknya sebenarnya telah memediasi antara pemohon dan SKPD selaku badan publik.

“Namun memang hak dari pemohon untuk melakukan gugatan ke Komisi Informasi. Di antara laporan tersebut paling banyak berkaitan dengan Dinas Pendidikan karena memang sektornya kan banyak sampai ke sekolah-sekolah. Maka datanya seringkali belum terdokumentasikan,” kata dia.

Kasubbag Humas Yanwar mengatakan, dari 37 gugatan, 27 di antaranya sudah mencapai putusan sidang. Komisi Informasi Jabar memutuskan gugatan tersebut diselesaikan melalui mediasi. “Jadi tidak ada yang sampai ajudikasi dan kami berharap jangan sampai. Sedangkan yang sepuluh gugatan lainnya belum sampai pada sidang karena baru masuk laporannya,” kata dia.

Sebanyak 27 gugatan itu di antaranya berkaitan dengan permohonan penggunaan anggaran dalam berbagai proyek pembangunan infrastruktur di sejumlah dinas. “Kalau di Dinas Bina Marga itu pembangunan fisik jalan kemudian jembatan. Kemudian Dinas Tata Ruang seperti proyek bangunan kemudian MCK. Serta ada beberapa juga dari Dinas Kesehatan,” kata dia.

Dikatakan Yanwar, dibandingkan tahun lalu terjadi peningkatan jumlah gugatan pada periode pertama tahun ini. Pada 2015 lalu, kata dia, terdapat 27 gugatan namun 15 di antaranya digugurkan oleh Komisi Informasi. “Sedangkan tahun ini sudah 27 gugatan yang sudah masuk gugatan. Belum lagi yang masih dalam proses,” kata dia.

Uniknya, lanjut Yanwar, terjadi kenaikan gugatan setiap kali memasuki Ramadan. Menurut dia, sepuluh gugatan yang masih dalam proses ini seluruhnya laporkan saat bulan puasa. “Relevansinya seperti apa kami tidak mengerti. Hanya saja dari setiap putusan yang berakhir mediasi, pihak SKPD akhirnya mampu memenuhi informasi yang dimohon. Sejauh ini yang menggugat banyaknya lembaga swadaya masyarakat,” kata dia. (TA)

Pos terkait