BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi sudah melakukan kajian dan menggelar rapat pleno terkait adanya dugaan ketidaknetralan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan masyarakat beberapa waktu lalu.
BACA : Gara-Gara Salam Lima Jari, Pejabat Pemkab Bekasi dilaporkan Ke Panwaslu
Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa bahwa berdasarkan fakta, bukti dan klarifikasi kepada pelapor dan terlapor serta hasil kajian di Sentra Gakkumdu, sejumlah ASN yang dilaporkan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pilkada sesuai dengan yang dimaksud pada pasal 71 ayat 1 UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Kemudian, sambungnya, berdasarkan fakta, bukti dan hasil klarifikasi laporan yang dimaksud, para ASN yang dilaporkan hanya melakukan pelanggaran kode etik ASN. “Sehingga kami hanya bisa merekomendasikan kepada Plt. Bupati untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Akbar, Selasa (22/11).
Dijelaskan olehnya, keputusan tesebut merupakan hasil kajian dan rapat Pleno pimpinan Panwaslu Kabupaten Bekasi pada tanggal 20 November 2016 lalu. “Dan pengumuman tersebut sudah kami tempel di papan pengumuman di kantor Panwaslu Kabupaten Bekasi,” kata dia. (BC)