BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kehadiran anggota dewan yang ‘banting stir’ dengan mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa di Pilkades serentak 2018 mulai jadi sorotan berbagai pihak termasuk Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
Pasalnya hingga kini memang belum ada regulasi yang mengatur tentang syarat pencalonan bagi anggota legislatif yang maju di pesta demokrasi tingkat bawah itu, termasuk di Peraturan Bupati (Perbup) No 5 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Soal itu (anggota DPRD yang maju di Pilkades-red), kita memang mesti cepet-cepet ke Kemendagri ya karena memang aturannya belum ada, apakah mereka harus cuti dan lain sebagainya. Logika kan harusnya cuti tetapi kita coba konsultasi dulu ke Kemendagri nanti ya,” kata Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin saat ditemui saat ditemui usai melantik 66 orang pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terkena rotasi dan promosi jabatan, Jum’at (20/07) pagi.
Neneng berjanji secepatnya akan mengintruksikan DPMD untuk berkonsultasi ke Kemendagri. “Mungkin today, kita minta DMPD ke Kemendagri untuk konsultasi. Kalau sekarang kita nggak bisa mutusin karena awalnya memang nggak kebayang ya anggota dewan jadi kepala desa,” ucapnya.
BACA : Enak Banget! Maju di Pilkades, Anggota Dewan Tak Perlu Mengundurkan Diri dan Tetap Terima Gaji
Diberitakan sebelumnya, pesta demokrasi di tingkat desa di Kabupaten Bekasi akan digelar pada tanggal 26 Agustus 2018 mendatang. Warga di 154 desa yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bakal menentukan pilihannya.
Ternyata Pilkades memiliki magnet tersendiri di kalangan masyarakat Kabupaten Bekasi, karena tak hanya menjadi obrolan menarik orang-orang di warung kopi tetapi juga menjadi perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi untuk ambil bagian. Salah satunya, H. Suganda.
Legislator dari Dapil II wilayah Cibitung dan Cikarang Barat ini turun gunung mengambil bagian di pesta demokrasi di tingkat bawah dengan menjadi salah satu Bakal Calon Kepala Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Dia akan berkompetisi dengan tiga Bakal Calon Kepala Desa lainnya, yakni Ramat Ali, Parta dan Mulyadi.
Meski maju di pesta demokrasi tingkat desa, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi ini tidak serta merta melepas jabatannya sebagai anggota dewan sehingga dipastikan masih akan menerima gaji serta tunjangannya sebagai Wakil Rakyat.
“Ya bener dan terkait status jabatan saya sebagai anggota dewan tidak ada masalah dan saya sudah konsultasi ke Ketua Dewan, Sekwan dan Ketua Partai,” kata H. Suganda.
Polisiti Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku pengunduran dirinya dari gedung DPRD Kabupaten Bekasi baru akan dilakukan jika kelak terpilih sebagai Kepala Desa Sukadanau. “Kalo terpilih otomatis saya mengundurkan diri dari kedewanan maupun ke partaian,” ungkapnya.
Meski demikian, H. Suganda tidak menjelaskan apakah pencalonannya di ajang Pilkades akan menganggu kinerjanya sebagai anggota dewan atau tidak. (BC)