BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kaitan dengan adanya dugaan keterlibatan salah satu oknum di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni Bank BTN Kantor Cabang Cikarang dalam skandal suap dan gratifikasi yang dilakukan PT. Langgeng Pertiwi, Kepala Kantor Bank BTN Kantor Cabang Cikarang saat coba dikonfirmasi terkesan menghindar dari sejumlah awak media.
Padahal, salah satu staf di Bank BTN Kantor Cabang Cikarang menyebutkan kalau Kepala Kantor Cabang Bank BTN Cikarang sedang berada di ruangannya. “Iya, bapak tadi barusan ada bang. Mungkin sudah ada di ruangan,” kata dia, Senin (09/10) kemarin.
Meski demikian, orang nomor satu di Bank BTN Kantor Cabang Cikarang itu tetap tidak menampakkan dirinya kepada awak media yang telah menunggu di sekitar kantornya. Awak media hanya ditemui oleh Wakil Kepala Cabang yang tidak mengetahui sama sekali mengenai persoalan skandal suap dan gratifikasi dari PT. Langgeng Pertiwi karena baru menjabat.
“Jadi saya tidak bisa memberikan jawaban sepenuhnya, nanti langsung atur waktu saja sama pa Bambang, biar saya sampaikan,” kata dia.
Ia pun membenarkan jika karyawan atau staf hingga petinggi Bank BTN tidak diperbolehkan menerima apapun dari pihak lain, khususnya nasabah. “Tidak diperbolehkan menerima apapun dalam bentuk apapun, jika hal itu benar jelas itu merupakan gratifikasi,” ucapnya.
Hal itu, sambungnya, sesuai dengan komitmen Bank BTN untuk mendukung penerapan Good Coorporate Governance (GCG) dalam mencegah praktik gratifikasi dan penyuapan di lingkungan kerja perseroan.
“Intinya itu jelas dilarang, semua karyawaan atau staf yang bergerak di Pemerintahan tidak diperkenankan menerima upeti. Bahkan setiap staf, selalu dibekali pin gantungan id card yang mengartikan larangan menerima upeti,” tutupnya.
Seperti diketahui, berdasarkan data audit internal PT. Langgeng Pertiwi tahun 2014 hingga 2017, oknum di BTN Kantor Cabang Cikarang diketahui banyak menerima upeti dari perusahaan pengembang property tersebut.
Pemberian upeti dari PT. Langgeng Pertiwi terhadap oknum di Bank BTN Kantor Cabang Cikarang bisa jadi merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tipikor pasal 12 huruf a, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (BC)