BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Alamsyah (44) warga RT 02/01 Kp. Rawa Gebang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Program Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu) tahun anggaran 2015.
BACA : Selewengkan Dana Rutilahu di Kecamatan Cikarang Timur, Alamsyah Masuk Penjara
Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi, Dimas mengatakan atas perbuatan tersangka, Keuangan Negara dirugikan sebesar Rp.1 Milyar. Berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sementara anggaran yang digelontorkan untuk program rutilahu masyarakat miskin di wilayah kecamatan Cikarang Timur sebesar Rp.3 Milyar.
“Atas perbuatan tersangka berdasarkan hitungan BPKP kerugianya kurang lebih sebesar Rp.1 milyar,” kata dia.
Lebih jauh dikatakan Dimas, dalam kasus ini tersangka Alamsyah dijerat dengan Undang-Undang Korupsi No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 Tahun 2001 pasal 2 atau 3.Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar.
“Tersangka dijerat Undang-Undang Korupsi No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 Tahun 2001 pasal 2 atau 3 yang Ancaman pidananya 20 tahun kurungan penjara,”tutupnya. (BC)