Situs Buni dan Masjid Jami Al Mujahidin Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya

Masjid Jami Al Mujahidin Cibarusah 2017
Masjid Jami Al Mujahidin Cibarusah 2017

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana mengajukan situs purbakala Buni yang berada di Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan dan Masjid Jami Al Mujahidin Cibarusah menjadi cagar budaya.

BACA : Pemkab Bekasi Bakal Bentuk Panitia Seleksi Tim Cagar Budaya di 2018

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Budaya pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Bekasi, Suwartika mengatakan berdasarkan hasil kajian arkeolog, kedua peninggalan sejarah di Kabupaten Bekasi itu layak menjadi cagar budaya nasional.

“Kami sedang ajukan sesuai dengan hasil kajian yang dilakukan tahun lalu. Jika memenuhi unsur, nantinya cagar budaya Kabupaten Bekasi akan bertambah,” kata Suwartika, Kamis (12/10).

Hasil kajian tersebut, kata dia, akan diajukan ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Serang Wilayah Kerja Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Lampung pada Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud.

Ia menjelaskan keduanya bakal melengkapi enam cagar budaya lain yang lebih dulu diakui oleh Direktorat Jendral Kebudayaan melalui Balai Pelestarian Cagar Budaya Serang, Wilayah Kerja Provinsi Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Lampung di tahun 2015 lalu, yakni Kantor Bekas Kewedanan Cikarang Utara, rumah bersejarah yang kini menjadi asrama Polsek Cikarang 1 dan rumah bersejarah yang kini menjadi asrama Polsek Cikarang 2, Saung Ranggon, Gedung Juang 45 dan Kantor DPC P4KI Kabupaten Bekasi.

Penetapan cagar budaya memberi garansi tersendiri atas keaslian peninggalan bersejarah tersebut. Dikatakan Suwartika, peninggalan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya tidak boleh diubah apalagi dihancurkan.

Terhadap cagar buaya yang dimaksud, setiap orang dilarang melakukan pelestarian tanpa didasarkan pada hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, akademis dan administratif.

“Bahkan untuk pemugaran atau perbaikan atau bahkan pemeliharaan harus didampingi para ahli. Tujuannya jelas agar keaslian situs tersebut dapat terjaga. Cagar budaya pun dilarang dipindahkan dan atau dipisahkan dari titik awalnya tanpa izin,” kata Suwartika.  (BC)

Pos terkait