BERITACIKARANG.COM, CABANGBUNGIN –Dua orang pemuda berinisial SB (31) dan RI (20) ditangkap petugas kepolisian karena kedapatan menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat kurang lebih 0,4 gram.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP. Sunardi mengatakan SB ditangkap Unit Reskrim Polsek Babelan di Jl. Ujung Harapan, Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan pada Rabu (25/09) dinihari.
“Pemuda asal Kp. Kedaung, Desa. Kedung Jaya, Kecamatan Babelan itu kedapatan menyimpan sabu dengan berat 0,2 gram yang disimpan didalam dompet yang dibungkus dengan kertas warna emas dari bungkus rokok,” ungkapnya, Jum’at (04/10).
Sementara RI diamankan Unit Reskrim Polsek Tambelang di Kp. Utan Keramat, Desa Jaya Bakti Kecamatan Cabangbungin pada Selasa (01/10) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
“Dia ditangkap di rumahnya karena menyimpan sabu dengan berat 0,2 gram. Dari hasil interogasi, barang bukti tersebut dibeli dari tersangka lain, yakni B (DPO) seharga Rp. 200 ribu di Jl. Kukun di depan Pertamina,” tuturnya.
Sunardi menambahkan, penangkapan terhadap keduanya berhasil dilakukan berkat informasi yang diterima petugas kepolisian sebelumnya. “Sampai saat ini, kasusnya masih kita kembangkan,” kata dia. (BC)