BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Seorang pemuda berinisial ZA (30) asal Kp. Pasir Randu RT 04/02 Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru ditangkap karena kedapatan menyimpan ganja di dalam sakunya.
Kepala Unit Reskrim Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Iptu Jefri mengatakan ZA ditangkap pada Sabtu 20 Oktober 2018 sekitar pukul 21.00 WIB.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas laporan warga yang mengaku sudah resah, karena lokasi tersebut sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba,” kata Iptu Jefri, Senin (29/10).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket ganja dengan berat total mencapai 8,91 gram yang disimpan di saku celananya.
“Satu paket ganja dibungkus plastik bening dengan berat 4,61 gram dan satu paket dibungkus dengan kertas nasi dengan berat 4,30 gram. Jadi total seluruhnya 8,91 gram,” ungkapnya.
Kepada petugas, tersangka menngaku memperoleh barang tersebut dari tersangka lainnya yakni Y (DPO). “Kita masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal-usul barang tersebut,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (BC)