BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bekasi telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025 sebesar Rp 8,3 triliun lebih.
Melalui laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Raperda itu mendapatkan catatan dan rekomendasi. Hal itu sesuai laporan yang disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini pada Paripurna di DPRD Kabupaten Bekasi, Jum’at (29/11) malam.
BACA: Kabupaten Bekasi Tetapkan APBD 2025 Sebesar Rp 8,3 Triliun
“Pertama terkait dengan pembahasan Raperda APBD Kabupaten Bekasi tahun 2025 maka kami DPRD Kabupaten Bekasi merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar bertanggung jawab terhadap hal-hal yang menjadi kebijakan anggaran,” kata Ani Rukmini.
Kedua, untuk meningkatkan pendapatan daerah diharapkan kepada para kepala perangkat daerah penghasil agar bekerja lebih keras lagi untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mencari alternative sumber pendapatan lainnya.
“Ketiga, untuk meningkatkan pendapatan daerah, DPRD Kabupaten Bekasi merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar memperbaiki kinerja tata kelola BUMD menjadi lebih baik untuk mencapai pengelolaan BUMD yang professional dan dapat memberi keuntungan bagi pemerintah daerah,” ungkapnya
Empat, terkait dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan, DPRD Kabupaten Bekasi mengumunkan kepada pemerintah daerah agar pelaksanaan kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan awal tahun.
“Kelima, terkait dengan anggaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) DPRD Kabupaten Bekasi merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar anggaran Jamkesda tepat sasaran kepada masyarakat,” kata dia.
Kemudian kaitan dengan adanya pemberian insentif guru PAUD dan satuan pendidikan guru PAI PPG, DPRD memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah memperhatikan kesejahteraan guru PAUD dan PAI PPG. Dengan adanya insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelanggaran pendiidikan Kabupaten Bekasi, mulai dari tingkat dasar.
“Tujuh, terkait dengan mengatasi permasalahan hama di lahan pertanian yang dapat menganggu produksi padi di Kabupaten Bekasi, DPRD merekomendasikan kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait melakukan inovasi-inovasi untuk mengatasi hama pertanian sehingga produksi padi tetap terjaga dan kerugian petani akibat gagal panen dapat dihindari,” ucapnya.
Delapan, dalam hal penganangan sampah di wilayah Kabupaten Bekasi DPRD merekomendasikan agar adanya penertiban sampah secara komprensif dan fokus pada penanganan sampahanya.
“Lalu terkait dengan pengembangan dan pembinaan atlet, DPRD Kabupaten Bekasi merekomendasikan pada pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait agar lebih mengutamakan masyarakat Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Sepuluh, bahwa semangat kebijakan anggaran ini mendorong agar pemerintah daerah agar melaksanakan kegiatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Pemerintah daerah khsusnya inspektorat agar lebih instensif melakukan pengawasan pada pelaksanaan kegiatan yang anggaran bersumber dari APBD di masing-masing perakta daerah, serta melakukan pembinaan terhadap para ASN untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata dia.
Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran DPRD terkait APBD Kabupaten Bekasi tahun 2025 ini merupakan bagian dari yang tidak terpisahkan dan harus segera dilaksanakan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS