Simak! Cara Membuat KTP Digital di Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi

Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat untuk menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) digitalmenyusul kekosongan blangko e-KTP sejak Oktober 2022 lalu yang dapat diunduh melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store.
Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat untuk menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) digitalmenyusul kekosongan blangko e-KTP sejak Oktober 2022 lalu yang dapat diunduh melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bekasi memperkenalkan KTP Digital bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone, sehingga Anda tidak perlu repot lagi untuk membawa KTP dalam bentuk fisik.

Bacaan Lainnya

BACA: Blangko e-KTP Kosong, Masyarakat Diimbau Manfaatkan KTP Digital

Dikutip dari website Indonesia Baik, perbedaan KTP Digital dengan e-KTP atau e-KTP biasa adalah e-KTP Digital memiliki kode QR dan menjadi identitas digital warga negara Indonesia (WNI).

Efisiensinya, KTP elektronik biasa tidak perlu lagi dicetak atau disimpan di dompet dalam bentuk fisik biasa, melainkan bisa disimpan di smartphone warga.

Syarat

  1. Memiliki NIK yang terdapat pada e-KTP atau e-KTP biasa.
  2. Memiliki email pribadi yang masih aktif
  3. Memiliki smartphone berbasis android

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat KTP Digital 

  1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi dengan membawa ponsel berakses internet.
  2. Sampaikan keperluan mendaftar KTP Digital atau IKD kepada petugas.
  3. Unduh dan install aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  4. Buka aplikasi dan masukan data yang diminta meliputi NIK, email dan nomor ponsel.
  5. Lakukan swafoto atau selfie untuk verifikasi
  6. Pilih Scan QR Code yang didapat di Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi.
  7. Cek email untuk melihat kode aktivasi
  8. Masukan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi
  9. Aktivasi telah selesai.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengimbau masyarakat untuk menggunakan KTP Digital menyusul kekosongan blangko e-KTP sejak Oktober 2022 lalu.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi, Carwinda mengatakan KTP ini memiliki legalitas yang sama dengan e-KTP maupun surat keterangan (Suket) karena sudah dipayungi Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.

“Sekarang masyarakat sudah bisa dilayani. Kalau pegawai sih sudah semua,” kata Carwinda saat ditemui usai menghadiri kegiatan Penandatangan MoU antara PT Pos Indonesia dan DPMPTSP Kota Bekasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Jum’at (06/01).

Agar bisa mengakses KTP tersebut, masyarakat harus men-download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store yang saat ini baru tersedia khusus pengguna android.

“Jadi disitu lengkap. Selain KTP ada juga Kartu Keluarga-nya. Jadi sambil menunggu datangnya blangko e-KTP dari pusat, masyarakat bisa mengaktivasi  lewat aplikasi di handphone android masing-masing,” kata dia.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan keberadaan KTP digital diyakini akan mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik. Terlebih hampir seluruh masyarakat saat ini sudah memilik handphone berbasis android.

“KTP ini kebijakan pemerintah pusat sehingga kedepan diharapkan kita nggak perlu cetak-cetak KTP lagi, nggak perlu fotokopi KTP lagi. Jadi untuk transaksi pelayanan publik lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat, dan efesien,” ucapnya. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait