BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Proses Sidang Pemeriksaan Setempat (descente) perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan salah satu pedagang Pasar Induk Cibitung, yakni Sahabat Bangun ke PT Citra Prasasti Konsorindo berjalan mulus, Senin (25/09).
Sidang Pemeriksaan Setempat (descente) dihadiri majelis hakim Sondra Limbung Linui dari Pengadilan Negeri Cikarang serta Sahabat Bangun selaku prinsipal dan para kuasa hukumnya. Kemudian perwakilan PT Citra Prasasti Konsorindo dan kuasa hukumnya, serta kuasa hukum dari UPTD Pasar Induk Cibitung, Dinas Perdagangan dan Bupati Bekasi.
BACA: Pemkab Bakal Terbitkan Addendum Perjanjian Kerjasama Revitalisasi Pasar Induk Cibitung
Kuasa hukum Sahabat Bangun, Bedi Setiawan Al-Fahmi menjelaskan terkait dugaan perbuatan melawan hukum ini, kliennya menggugat PT Citra Prasasti Konsorindo, UPTD Pasar Induk Cibitung, Dinas Perdagangan hingga Bupati Bekasi.
Gugatan ini dilakukan lantaran Sahabat Bangun selaku salah satu pedagang esksisting yang telah memiliki 9 kios dengan Hak Pemakaian Tempat (HPT) di Pasar Induk Cibitung sejak beberapa tahun lalu, tidak mendapatkan tempat di penampungan sementara selama proses revitalisasi berlangsung hingga terpaksa kehilangan kiosnya.
Padahal mengacu Pasal 5 Ayat 4 huruf e Perjanjian Kerjasama revitalisasi Pasar Induk Cibitung pedagang lama (esksisting) memiliki priorotas penempatan atau ploting sesuai kondisi semula. Namun nyatanya, Sahabat Bangun yang sudah berdagang di Pasar Induk Cibitung sejak 1998 terpaksa tidak lagi berdagang. Sembilan kios yang sebelumnya dikuasai kini telah beralih ke pihak lain.
“Dalam agenda tadi (Sidang Pemeriksaan Setempat) kami selaku penggugat menunjukkan lapak-lapak yang sebelumnya dimiliki klien kami yang sekarang ditempati oleh orang lain. Hasilnya berkesesuaian dengan apa yang menjadi gugatan kami. Lengkap dengan bukti surat dan saksi-saksi yang sebelumnya kami hadirkan di persidangan, ” ungkap Bedi Setiawan Al Fahmi.
Ia menduga kesembilan kios yang sebelumnya telah ditempati kliennya diperjualbelikan secara illegal. Padahal, sesuai PKS tidak dipekerkenankan adanya transaksi jual beli kios/lapak selama proses revitalisasi berlangsung.
“Mungkin dikarenakan lapak klien kami ini strategis lokasinya. Bahkan saat klien kami berusaha membayar DP agar tidak kehilangan kiosnya tidak diterima. Ada bukti fotonya, ada uangnya. Semua bukti dan fakta ini kami sampaikan di persidangan. Dan informasinya, banyak juga yang sudah bayar malah tapi belum juga bisa menempati kios/lapak,” kata dia.
Bedi menambahkan persoalan ini sempat dimediasi dan PT Citra Prasasti Konsorindo sudah menawarkan lapak pengganti untuk kliennya. Namun sayang, lapak yang ditawarkan tidak sesuai dengan keinginan kliennya.
“Sangat tidak mungkin diterima oleh klien kami, karena lapak-lapak klien kami adalah lapak khusus buah, sedangkan yang ditawarkan lapak sayur dan pakaian,” ungkapnya.
Dengan adanya kesesuaian bukti dan fakta dalam Sidang Pemeriksaan Setempat ini, dirinya optimis majelis hakim bisa mengabulkan seluruh gugatan kliennya. “Semoga majelis hakim bisa melihat fakta-fakta dilapangan dengan terang benderang agar terbukanya kasus ini,” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum PT Citra Prasasti Konsorindo, Irton Tabrani mengakui jika penggugat sebelumnya memiliki sembilan kios yang kini menjadi materi gugatan di Pengadilan Negeri Cikarang.
Berdasarkan ketentuan, para pedagang yang ingin memiliki kios diharuskan membayarkan sejumlah uang muka dan menenuhi persyaratan lainnya. “Dari alasan kami dia (penggugat) tidak dapat lapak tersebut karena syarat-syarat nya tidak terpenuhi. Kemudian tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar DP 10 persen,” kata dia.
Selain itu, pasca direvitalisasi kondisi kios telah telah banyak mengalami perubahan sehingga kepemilikannya pun berubah.
Namun demikian, PT Citra Prasasti Konsorindo telah memberikan sejumlah solusi dan tawaran agar penggugat memiliki kios di Pasar Induk Cibitung. Namun tawaran tersebut tidak digubris.
“Sejauh ini pengembang yakni PT Cipako sudah memberikan solusi kepada penggugat ini yakni Sahabat Bangun. Namun karena solusi yang disampaikan oleh kami itu, mereka tidak berkenan,” kata dia.
“Padahal solusi yang kami berikan itu, jika ingin berdagang dan memiliki lapak kembali, para pedagang eksiting ini diminta untuk memenuhi persyaratan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pengembang,” tandasnya. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS