BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Tidak lama lagi, para perokok yang berada di Kabupaten Bekasi tidak akan bebas ‘melepus’ seperti saat ini lagi. Sebab, Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Sri Enny mengatakan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dibuat untuk memfasilitasi masyarakat yang tidak merokok sehingga perlu adanya pembatasan ruang bagi para perokok.
“Beberapa tempat yang dilarang itu nantinya adalah tempat-tempat atau fasilitas publik seperti tempat bermain anak, rumah sakit, sekolah, masjid dan fasilitas lainnya,” kata dr. Sri Enny, saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna Penyampaian Nota Bupati Bekasi tentang Raperda Kawasan Tanpa Rokok di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (06/02) sore.
Tak hanya itu pemerintah juga nantinya akan menerapkan denda bagi perokok yang melanggar aturan atau yang nekat merokok di tempat-tempat yang sudah ditetapkan menjadi Kawasan Tanpa Rokok.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengatakan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah diterima DPRD Kabupaten Bekasi dan akan segera dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) XXV.
Menurut dia, Kawasan Tanpa Rokok merupakan area atau ruangan bebas dari asap rokok, kegiatan memproduksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok. “Kalau tidak salah, di dalam Raperda tersebut ada sekitar 20 tempat yang diajukan menjadi Kawasan Tanpa Rokok,” ucapnya.
Ia pun meminta agar jika sudah menjadi Perda, maka harus berjalan efektif dengan sanksinya. “Di Raperda ada sanksinya-sanksinya juga. Itu kita mulai dari mulai teguran satu, teguran dua, hingga teguran ketiga. “Setelah teguran dilakukan tetapi masih melanggar, maka akan dijatuhkan sanksi berupa denda bagi si perokok dan juga bagi pengelola tempat atau gedungnya. Misalnya Rp. 1 juta untuk si perokok dan Rp. 10 juta untuk pengelola tempat atau gedungnya,” kata dia. (BC)